Gemafa Jayapura Kecam Penganiayaan Kepala Distrik dan Pembakaran Sekolah di Kramomongga Fakfak

0

TERASTIMUR.com – Gerakan Mahasiswa Fakfak (Gemafa) mengecam keras kejadian kejadian pembakaran dan penganiayaan yang terjadi di Distrik Kramomongga, Kabupaten Fakfak, Papua Barat, pada 15 Agustus 2023.

Sekertaris Gemafa, Stevanus Tomongmere mengatakan kejadian pembakaran Kantor Distrik Kramomongga dan SMP Negeri 4 Kramomongga di Kabupaten Fakfak pada 15 Agustus 2023.

Kepala Distrik Kramomongga, Darson Hegumur meninggal dunia karena dianiaya.

Dalam peristiwa itu juga mengakibatkan lima orang warga sipil meninggal dunia ditembak oleh kepolisian Polda Papua Barat.

“Kejadian itu menimbulkan kepanikan dan masyarakat merasa terancam dengan tindakan yang dilakukan oleh petugas keamanan di Distrik Kramomongra,” ujarnya dalam jumpa pers di kantor Elsham Papua di Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura, Jumat (15/9/2023).

Gemafa meminta agar Polda Papua Barat dan Sat Reskrim Fakfak segera menarik kembali pasukan. Adapun, pemerintah juga dapat memperhatikan masyarakat karena saat ini mereka tidak merasa aman.

Menurutnya, aksi dilapangan hingga menewaskan lima warga sipil yang ditembak secara semena-mena.

“Mereka belum tentu benar-benar pelaku dan terlibat pada insiden tersebut,” jelasnya.

Kepolisian juga menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 12 September 2023 berisi 17 nama dan foto terduga pelaku insiden di Distrik Kramomongga.

DPO yang memuat nama dan foto Yakobus Tanggahma alias Jeki atau Jekson, adalah seorang mahasiswa yang pada saat kejadian tidak berada di Distrik Kramomongga.

Menurutnya, sebuah kelalaian yang dilakukan oleh Polres Fakfak dalam menetapkan dan menerbitkan daftar DPO. 
“Pada saat kejadian polisi seperti bingung mencari data kemudian ke Disdukcapil dan melihat data masyarakat disana. Yakobus bukan pelaku dan bersama ELSHAM Papua mengklarifikasi di Polresta Jayapura,” jelasnya.

Steven menjelaskan pihaknya memberi teguran keras pihak keamannan untuk lebih jeli dalam mengolah data dengan baik. Akibat kejadian tersebut rekan mereka yang juga tinggal bersama di Mes Fakfak Expo Waena sebelum melakukan klarifikasi di Polresta Jayapura didatangi oleh seorang petugas polisi dari satuan intelkam.

“Tindakan tersebut membuat rekan kami terganggu, aktivitas kampus terhambat. Kapolda Papua Barat harus melihat dan menanggapi kelalaian yang terjadi di Polres Fakfak. Ada intel yang ke asrama menanyakan Yakobus namun seluruh  penghuni waspada, cemas dan tidak pergi ke kampus,” jelasnya.

Meski begitu, setelah klarifikasi melalui sambungan panggilan video pihaknya belum menerima adanya permintaan maaf secara langsung dari Polda Papua Barat atau Polsek Fakfak. Pemerintah Kabupaten Fakfak melalui Dinas Pendidikan juga sama sekali tidak menanyakan kondisi Yakobus Tanggahma.

“Belum ada pihak kepolisian yang datang juga ke asrama. Sampai sekarang belum pergi ke kampus. Kita minta klarifikasi secara tertulis dan video kemudian disebarkan di media sosial,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, bersama Koordinator Gemafa, Arnold Paitipi dan Izak Iha selaku Bendahara Mess Fakfak di Jayapura membacakan pernyataan sikap diantaranya;

1. Kami mengutuk keras tindakan tidak manusiawi yang dilakukan oleh sekelompok OTK terhadap pembunuhan Darson Kepala Distrik kramongmongga Kabupaten Fakfak.

2. Kepada pihak kepolisian yang ditugaskan dalam menginvestigasi persoalan ini
agar bertindak secara profesional dan sesuai standar hukum yang berlaku.

3. Kami mengutuk keras tindakan aparat kepolisian yang semena-mena melakukan penembakan terhadap kelima warga sipil yang belum ada bukti nyata yang ditetapkan sebagai pelaku namun sudah ditembak mati.

4. Pemerintah Kabupaten Fakfak segera untuk menarik pasukan yang dikirim dari luar untuk pengamanan di wilayah distrik kramongmongga, karena pendekatan dilakukan terkesan represif terhadap warga sipil.

5. Yakobus Tanggahma alias Jackson yang mana sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian kab Fakfak sebagai tersangka dari kasus kejadian tersebut dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) namun seperti yang diketahui data pelaku yang didapat oleh pihak kepolisian itu salah dan kini dia menjadi korban pelecehan nama baik dari kasus tersebut. Ini adalah pencemaran nama baik dan juga mengganggu Kesehatan mental sekaligus aktifitas kampus yang sedang berlangsung.

6. Kami menuntut kepada Propam Polda Papua Barat berdasarkan KUHP pasal 310 ayat 1 maka segera menindaklanjuti perbuatan oleh Kepolisian Fakfak yang telah melakukan tindakan pencemaran nama baik karena Saudara Yakobus Tanggahma bukan pelaku tetapi ditetapkan dirinya kedalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

7. Kami minta dengan tegas kepada Polres Fakfak membuat Pers Rilis tentang
Korban salah nama di daftar DPO dalam bentuk video dan pengumuman di RRI agar semua masyarakat dapat ketahui, dikarenakan pihak keluarga masih merasa resah dengan informasi yang beredar.

8. Hentikan teror dan intimidasi terhadap warga masyarakat sipil di kabupaten
Fakfak dan juga terhadap kami mahasiswa Fakfak di Mes Fakfak Kota Jayapura.

9. Kami tegaskan juga kepada seluruh awak media yang melakukan pemberitaan
agar sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan supaya tidak menimbulkan
isu-isu liar di tengah masyarakat. (tt)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *