Dua Orang Pelaku Pembunuhan Aktivis Perempuan Papua Di Giring Ke Kejaksaan Negeri Wamena
TERASTIMUR.com, JAYAPURA – Subsatgas Investigasi Satgas Gakkum ODC-2024 membawa Dua orang tersangka kasus pembunuhan aktivis perempuan Papua, Michael Kurisi Doga, ke Kejaksaan Negeri Wamena pada Kamis (1/2/24).
Kedua tersangka bernama Ditius Wenda alias Person Murib (26) dan Rupinus Murib alias Rudi Komba (28), diantar ke Bandara Sentani Jayapura dari Mapolda Papua untuk kemudian melanjutkan perjalanan ke Kejaksaan Negeri Wamena.
Kasatgas Humas Damai Cartenz 2024, AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. mengatakan kedua tersangka diberikan pendampingnya tiba di Bandara Wamena dari Bandara Sentani Jayapura pada pukul 08.30 WIT menggunakan pesawat Trigana Air PK-YSC IL271.
“Proses Tahap II yang dilakukan terhadap kedua tersangka kini tengah berlangsung di Kejaksaan Negeri Wamena,” ujar AKBP Bayu.
Dia menjelaskan bahwa kasus pembunuhan ini melibatkan dua tersangka di jerat dengan Pasal Primer 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHPl atau Pasal 351 KUHP, Jo Pasal 55, Pasal 56.
“Pelaku Diduga merupakan pelaku pembunuhan terhadap aktivis HAM perempuan Papua, Ibu Michelle Kurisi Doga pada 28 Agustus 2023 lalu di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lany Jaya, Papua pegunungan,” ungkapnya
Menurut AKBP Bayu menyebut Proses hukum akan terus berjalan sesuai tahapan yang ditentukan untuk memastikan keadilan dan akuntabilitas dalam kasus tersebut.
Pada tahap II ini menjadi titik fokus dalam mengungkap kebenaran dan menegakkan keadilan atas pembunuhan tragis tersebut.
“Kepolisian berharap proses ini dapat memberikan kepastian hukum bagi korban dan masyarakat Papua, serta menjadi contoh penegakan hukum yang berkeadilan. Kasus ini terus diawasi dan menjadi perhatian serius dalam upaya mewujudkan keadilan di tengah masyarakat,”tutupnya.(tt)