DPR dan Pemerintah Hapus KASN, Mengkhawatirkan Jelang Pemilu 2024

0

TERASTIMUR.com – Penghapusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh DPR dan Pemerintah nyatanya membuat sejumlah pihak khawatir.

Apalagi ini sudah memasuki tahun politik jelang Pemilu 2024.

Ketiadaan KASN dikhawatirkan berimbas pada peningkatan pelanggaran ASN.

Termasuk netralitas birokrasi pada Pemilu 2024.

Adapun penghapusan KASN diinisiasi DPR dan Pemerintah sejalan dengan revisi undang-undang (UU) tentang ASN.

Wakil Direktur Eksekutif Pusat Kajian Strategis dan Internasional (Centre for Strategic and International Studies/CSIS) Indonesia Medelina Hendytio mengatakan, sebetulnya fungsi kelembagaan KASN dalam menjaga netralitas cukup krusial.

Berkaca dari data terbaru, setelah pelaksanaan pilkada 2020 hingga 2022, pengaduan masyarakat yang masuk ke KASN mencapai 2.073 laporan.

Nah, kini dalam desain UU tentang ASN yang baru, pengawasan dikembalikan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB). Menurut Medelina, format tersebut tidak tepat.

“Sebab, pengawasan semestinya dilakukan pihak independen, bukan unsur pemerintah. Komisi independen ini harus tetap ada,’’ ujarnya kemarin (11/10/2023).

Dia mengingatkan, salah satu pilar demokrasi yang menjadi amanat reformasi adalah tidak lagi dominannya executive heavy.

Yakni, sistem pelaksanaan kekuasaan yang bertumpu pada lembaga eksekutif.

Terlebih, lanjut dia, ketidaknetralan ASN di Indonesia disebabkan sistem yang mendesain birokrasi di bawah berada di bawah kewenangan jabatan politik. Karena itu, jika pengawasan dilakukan langsung oleh pemerintah, bisa terjadi conflict of interest.

’’Ini menjadi struktur yang rawan politisasi ASN,’’ paparnya.

Medelina mengakui, KASN sebagai lembaga masih memiliki banyak ketidaksempurnaan. Namun, semestinya diperbaiki dan diperkuat. Bukan justru dibubarkan.

Sementara itu, pengamat politik Lingkar Madani Ray Rangkuti menambahkan, pembubaran KASN terkesan menjadi bagian dari rangkaian pelemahan amanat reformasi.

Satu per satu, lembaga independen ditarik kewenangan oleh eksekutif.

Indikasi pelemahan tersebut, lanjut Ray, juga terlihat dari apa yang terjadi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resentralisasi kewenangan melalui omnibus law, hingga upaya intervensi ke penyelenggara.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *