Dishut Papua Barat Adakan Sosialisasi Prosedur Pengadaan dan Pengedaran Bibit Hutan Terdaftar

0

TERASTIMUR.com, MANOKWARI – Dinas Kehutanan (Dishut) Papua Barat sosialisasikan prosedur pengadaan dan pengedar bibit hutan terdaftar untuk perorangan maupun kelompok tani hutan dan badan usaha.

Sosialisasi itu diberikan kepada 30 pengada maupun pengedar bibit atau benih hutan terdaftar se-Papua Barat.

Plt Kepala Dinas Kehutanan Papua Barat Jimmy W Susanto mengatakan, sosialisasi itu didasarkan UU Nomor 5 tentang Cipta Kerja Tahun 2020 dan UU Nomor 51 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Resiko atau OSS Tahun 2021.

“Jadi sosialisasi ini dilaksanakan untuk penyedia pengadaan bibit tanaman hutan agar ke depan melakukan pendaftaran melalui OSS atau PTSP di provinsi,” kata Jimmy Susanto, Senin (18/12/2023).

Dengan harapan bibit tanaman hutan yang dihasilkan nantinya berkualitas dan bermutu untuk kegiatan replikasi hutan dan lahan.

Seluruh penyedia barang dan jasa diharap terdaftar di OSS yang ada di PTSP.

“Sehingga betul-betul kualitas bibit yang terdaftar sudah tersertifikasi,” harap Jimmy Susanto.

Kegiatan perlindungan kawasan hutan diharapkan bisa berkembang khususnya di lahan-lahan kosong yang tidak di gunakan.

“Jadi benih-benih yang diharapkan ditanam itu bersertifikat. Sehingga proyek replikasi hutan betul-betul berjalan baik dan berhasil,” kata Jimmy.

Dishut akan memastikan melalui Balai Perbenihan dan Pengadaan Tanaman Hutan (BPPTH) sering mengadakan bibit tanaman hutan seperti matoa, matoa kelapa, masohi dan MTPS serta bibit tanaman hutan lainnya.

Disebutnya BPPTH yang ada di Manokwari merupakan satu-satunya yang ada di wilayah timur dari 13 balai yang ada di seluruh Indonesia.

BPPTH ditarget bisa memberikan sertifikat terhadap bibit tanaman yang akan ditanam di wilayah Papua Barat maupun wilayah lain.(tt)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *