Di Vonis 10 Tahun Penjara Lukas Enembe Tertunduk Lemas

0

TERASTIMUR.com, JAYAPURA – Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhi hukuman menjadi 10 tahun penjara terhadap Lukas Enembe.

Mantan Gubernur Papua itu terdiam sejenak dengan wajah lemas dan lesu. Vonis ini lebih tinggi dari sebelumnya.

Bahkan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman selama delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Vonis 10 tahun itu terjadi saat Lukas Enembe dan kuasa hukumnya mengajukan banding ke Majelis Hakim Tinggi.

Lukas Enembe adalah terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mengajukan hal yang sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun,” demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12/2023).

Adapun putusan ini diketuk pada Kamis (6/12/2023) oleh majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Tinggi Herri Swantoro dengan anggota Hakim Tinggi Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.

Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Selain hukuman Penjara, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Mantan Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.(tt)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *