Caleg Belum Di Perbolehkan Untuk Melakukan Kampanye
TERASTIMUR.com, JAYAPURA – KPU telah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPR, baik tingkat Pusat, provinsi maupun tingkat Kabupaten/Kota, Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir mengungkapkan bahwa belum diperkenankan untuk melakukan kampanye, baik orasi secara langsung maupun melalui alat peraga kampanye.
Pasalnya jadwal dan tahapan kampanye baru dibuka mulai 28 November-10 Febuari 2024 mendatang. “Saya minta kepada para Calon anggota legislatif yang ada di Kota Jayapura, agar patuh dengan aturan Pemilu,” tegas Frans Rumsarwir, saat diwawancarai Cenderawasih Pos, Senin (6/11).
Terlebih khusus, bagi anggota DPRD yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota legislatif untuk perhelatan politik tahun 2024, agar tidak memanfaatkan progam reses untuk melakukan kampanye kepada masyarakat.
“Kalau menemukan anggota DPRD yang Kampanye saat reses, dan itu dilakukan sebelum jadwal Kampanye, mohon laporkan kepada kami (Bawaslu red), nanti kami tindak,” imbuhnya.
Frans Rumsarwir mengatakan bagi Calon anggota legislatif harus memahami aturan Kampanye, terutama terkait larangan kampanye. Sebab pasal 70 PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur larangan pemasangan bahan kampanye di beberapa tempat umum.
Seperti di tempat Ibadah, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, Gedung milik pemerintah, jalan-jalan protokol. Jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Sementara pasal (71) PKPU No.15 tahun 2023 terkait alat peraga pemilu dilarang dipasang di tempat umum seperti tempat Ibadah, Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, Gedung milik pemerintah, tempat lainnya yang mengganggu ketertiban umum.
Selain itu pada pasal (72) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 menjelaskan larangan tindakan dan perilaku dalam kampanye yang harus dihindari oleh pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye.
Larangan ini meliputi tidak mempersoalkan dasar negara Pancasila, tidak melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tidak menghina individu atau kelompok, tidak menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam kampanye. Selain larangan-larangan tersebut, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 juga mengatur larangan penggunaan fasilitas negara dalam kampanye. Ini bertujuan untuk mencegah keberpihakan atau pengaruh negara dalam Pemilu. (tt)