Bupati Keerom Tegaskan Laragan Peredaran Miras di Kabupaten Keerom
TERASTIMUR.com, KEEROM – Bupati Keerom, Piter Gusbager menegaskan, pemerintah dan masyarakat melarang keras peredaran minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di Keerom.
Gusbager mengatakan larangan ini tertuang dalam Peraturan daerah (Perda).
Bahkan, penolakan miras juga sudah diatur dalam peraturan daerah serta instruksi bupati, sehingga masyarakat diminta untuk sama-sama memerangi miras.
“Saya sebagai pimpinan daerah ingin menyampaikan kepada semua masyarakat Keerom dan semua pihak bahwa Kabupaten Keerom telah diatur Perda nomor 5 tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Keerom,”ungkap Gusbager, Selasa (26/3/2024).
Gusbager juga menegaskan, tidak diperbolehkan ada pihak-pihak yang memproduksi dan mengedarkan miras di luar ketentuan yang ada.
Pasalnya, ada konsekuansi hukum bagi para pihak yang melanggar.
“Saya tegaskan untuk menjadi pedoman semua pihak, miras sudah diperangi semua pihak. Termasuk tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, perempuan dan pemuda kita sudah deklarasi di beberapa wilayah di Kabupaten Keerom, kami tolak miras di Kabupaten Keerom,” tutupnya.(tt)