BNN Papua Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 1 Kg Dari 2 Orang Tersangka Salahsatunya WNA
TERASTIMUR.com, JAYAPURA – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 1 kg dari dua orang tersangka, satu diantaranya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG).
Kedua tersangka yakni Dentel Menempel Matau alias JPN dan Jhon Kelles alias Jo merupakan warga negara asing asal PNG.
Keduanya dibekuk di seputaran Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada Jumat (15/3/2024).
Yang menarik dalam pemusnahan dengan cara dibakar di sebuah drum ini, di mana BNN menghadirkan guru dan sejumlah siswa SMP sebagai bentuk sosialisasi bahaya penyalahgunaan obat haram tersebut.
Pemusnahan barang bukti juga disaksikan pihak Kejaksaan Negeri, Polda Papua, serta pendamping hukum.
Sebelum dibakar, ganja seberat 1 kg itu dilakukan uji sampel narkotika oleh tim Labfor Polda Papua.
Dari hasil ujian, tebrukti mengandung Tetrahydrocannabinol atau THC.
“Pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen BNN dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum BNN Papua,” ungkap Kabid Pemberantasan dan Intelejen BNN Papua AKBP Eddy Mulsupriyanto.
Eddy menerangkan, pemusnahan barang bukti sekaligus kampanye antinarkoba kepada para pelajar.
“Jadi kami menghadirkan para siswa di pemusnahan sehingga mereka bisa menayakan kepada petugas BNN dan sekaligus bapak dan ibu guru juga bisa meminta petugas BBN untuk mensosilisasi bahaya narkoba,” ungkapnya.
Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 111 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terancam hukuman penjara 4 Tahun.
“ Kedua pelaku mendekam di sel tahanan BNN Papua untuk mempertanggung jawab perbuatanya”tandas Eddy.(tt)