Bawaslu Mimika Lakukan Penertiban APK Disejumlah Fasilitas Umum
TERASTIMUR.com MIMIKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mimika melakukan penertiban alat peraga kampanye (APK) berupa baliho pasangan calon (Paslon) yang terpasang di sejumlah fasilitas umum dan titik-titik yang tidak diperbolehkan oleh peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten Mimika. Jumat, (25/10/2024).
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Mimika, Diana Maria Daime mengaku sebelumnya telah menyampaikan imbauan kepada masing-masing Paslon untuk melakukan penertiban APK secara mandiri.
Surat imbauan tersebut bernomor 341/PM.00.02/K.PT.04/10/2024, dikirimkan pada tanggal 18 Oktober 2024. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa batas waktu penertiban secara mandiri adalah 20 Oktober 2024, namun pihak Bawaslu masih memberikan toleransi hingga tanggal 24 Oktober 2024.
Namun, hingga batas waktu yang telah ditentukan, masih banyak baliho yang tidak diturunkan dan tetap terpasang di lokasi-lokasi yang dilarang. Oleh karena itu, Bawaslu bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepolisian Resor Mimika (Polres Mimika) untuk menindaklanjuti pelanggaran ini dengan melakukan penertiban langsung di lapangan.
“Penertiban hari ini difokuskan pada APK yang terpasang di tempat-tempat yang dilarang, sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 41 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada 24 September 2024,” ungkap Diana.
Ia menjelaskan, penertiban akan dilakukan di sejumlah distrik, dimulai dari Distrik Mimika Baru, Distrik Wania, Distrik Kwamki Narama, dan Distrik Kuala Kencana. Jika waktu memungkinkan, penertiban juga akan dilanjutkan ke Distrik Iwaka, di mana terdapat laporan pemasangan APK di depan SMA Negeri 5 yang melanggar aturan.
Diana mengatakan beberapa lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK, di antaranya adalah Bandara Mozes Kilangin, baik yang baru maupun yang lama, serta beberapa ruas jalan utama seperti Jalan Budi Utomo dan Jalan Cenderawasih. Penertiban juga akan menyasar APK yang terpasang di dekat fasilitas pemerintah, tiang listrik, serta median jalan.
“Kami akan menertibkan semua APK yang berada di tempat-tempat terlarang, termasuk di dekat lampu merah, bundaran, dan fasilitas umum lainnya,” tutup Diana.(yb)