Bawaslu Kabupaten Merauke Tertibkan APK Di Luar Zona

0

TERASTIMUR.com, MERAUKE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merauke, menertibkan ratusan Alat Peraga Kampanye (APK) yang penempatannya di luar 15 zona yang telah disepakati bersama.

“APK yang ada di luar 15 titik atau zona yang telah disepakati, tetap akan kita tertibkan,” kata ketua Bawaslu Merauke, Agustinus Mahuse, Selasa (9/1/2024).

Dirinya menjelaskan, ketentuan tempat pemasangan alat peraga kampanye telah ditentukan, hal itu merupakan bentuk turunan dari terjemahan PKPU nomor 15 pasal 36 ayat 6.

“Berdasarkan SK KPU Nomor 680 itu, Khusus kota Merauke, ada 15 titik. Jumlah titik ini akan kita rapatkan kembali bersama Pengurus partai dan pemangku kepentingan lainnya untuk membahas kembali terkait zona,” jelasnya.

Dari hasil penertiban yang dilakukan, pihak Bawaslu menemukan banyak sekali baliho yang terpasang diluar zona, baik itu Baliho dari calon legislatif maupun bakal calon bupati Merauke.

“Yang banyak kami temukan melanggar adalah baliho para caleg, baik caleg untuk kabupaten, Provinsi maupun RI,” tutup Agustinus.(tt)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *