Bawaslu Intan Jaya Keluarkan Surat Rekomendasi Pembatalan Hasil Pleno Tingkat Kabupaten
TERASTIMUR.com, INTAN JAYA – Bawaslu Intan Jaya, Papua Tengah, mengeluarkan surat rekomendasi pembatalan hasil suara Pleno tingkat kabupaten.
Surat tersebut bernomor bernomor 083/Rekom.01.01/K.PT/08/III/2024, dan dikeluarkan pada 4 Maret 2024, di Sugapa.
Kemudian, surat tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Intan Jaya, Apinus Janambani.
Dalam surat itu tertulis bahwa, rekomendasi tersebut dikeluarkan berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu terhadap pelaksanaan pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten pada 3 Maret 2024.
Dalam pengawasan tersebut, pihak Bawaslu menemukan beberapa keganjilan, seperti, tidak adanya kehadiran Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dari 8 Distrik, dan tidak adanya salinan berita acara C hasil tingkat PPS/KPPS serta, salinan berita acara penetapan hasil suara tingkat distrik.
“Atas temuan ini, maka Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Intan Jaya untuk, membatalkan hasil pleno kabupaten sampai dengan seluruh salinan berita Acara C hasil tingkat PPS/KPPS dan berita acara penetapan hasil suara tingkat distrik diterima,” tulisan dalam surat rekomendasi tersebut, Selasa, (5/02/2024).
Selain itu, dalam rekomendasi tersebut, mereka juga meminta agar kepada KPU Kabupaten Intan Jaya dan PPD di setiap Distrik untuk segera menyerahkan salinan berita acara C hasil tingkat PPS/KPPS dan berita acara penetapan hasil suara tingkat distrik kepada Bawaslu.(tt)