Terbukti Sengaja Melakukan Pembakaran Pasar Youtefa, RN Di Ganjar 12 Tahun Penjara

0

TERASTIMUR.com, JAYAPURA – Dugaan adanya unsur kesengajaan pada peristiwa terbakarnya Pasar Youtefa dan sekitarnya di Abepura pada Minggu (7/1/2024) akhirnya tebukti.

Polisi membekuk seorang pria berinisial RN di samping Masjid As-Shalihin Abepura pada Senin (8/1/2024) malam. RN telah ditetapkan sebagai tersangka pelaku pembakaran.

“Pelaku berhasil diidentifikasi melalui olah TKP, keterangan saksi, dan rekaman CCTV yang mengerucut pada RN,” ungkap Kapolresta Jayapura Kombes Pol Victor D Mackbon, Rabu (10/1/3024).

Ia mengungkap, motif RN melakukan pembakaran adalah menciptakan kegaduhan di Kota Jayapura.

Hari itu, RN memulainya dengan mengonsumsi minuman keras di sekitar GOR Waringin Kotaraja. Ia kemudian menuju lokasi pembakaran pertama di warung makan sekitar jam 03.30 WIT.

Aksi berlanjut dengan pembakaran sebuah truk sekitar jam 05.30 WIT dan pembakaran SD Al-Hidayah sekitar jam 05.44 WIT.  RN belum berhenti. Ia kemudian membakar sepeda motor warga di kompleks pemukiman Pasar Youtefa sekitar jam 06.00 WIT serta membakar rumah di sekitarnya.

RN akan dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) KUHP yang mengancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.(tt)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *