Penghentian Kasus Teros Bom Terhadap Jurnalis Papua Di Tolak, Korban Mengajukan Praperadilan
TERASTIMUR.com, JAYAPURA – Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menggelar sidang kedua terkait permohonan prapradilan atas status SP3 dalam kasus teror bom yang menimpa rumah jurnalis senior Papua, Victor Mambor, pada Senin (01/07/2024). Sidang dimulai pukul 10:00 WIT dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak tergugat, dalam hal ini kuasa hukum Polda Papua.
Pada kesempatan itu, tim kuasa hukum termohon yang terdiri dari Dedy Sumarsono, SIK., M.H; Georgr Wattimena, S.I.P; Dr. Wahda J. S.HI., M.H; Fristd R. Yawan, S.H., M.A; Luqman Alwadud, S.H; Dias T. Siokta, S.H; Sulman Tuharea, S.H; dan Frisko Apririyanto, membacakan Surat Perintah Kapolda Papua Nomor: Spnn/585/VI/Huk.11.1/2024 tanggal 27 Juni 2024 dan Surat Kuasa dari Kepolisian Sektor Jayapura Utara selaku termohon tertanggal 27 Juni 2024.
Kuasa hukum Polda Papua, Dr. Wahdah J. Saleh S.HI, M.H, menyatakan penolakannya terhadap permohonan yang dibacakan oleh kuasa hukum Victor Mambor pada Jumat, 28 Juni 2024. Dalam pernyataannya, kuasa hukum Victor Mambor menegaskan bahwa penghentian penyidikan oleh polisi tidak sah dan penyidikan kasus teror bom harus dilanjutkan.
Berdasarkan uraian jawaban termohon, maka termohon memohon kepada ketua Pengadilan Negeri Jayapura untuk memeriksa perkara praperadilan untuk memutus perkara sebagai berikut:
- Menyatakan menerima jawaban termohon untuk seluruhnya.
- Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan permohonan tidak diterima.
- Menyatakan bahwa surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: S.PPP/8/III/2024/Reskrim tanggal 01 Maret 2024 dan surat Ketetapan tentang Penghentian Penyidikan yang menyatakan “bukan merupakan tindak pidana atau tidak cukup bukti” adalah sah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
- Menghukum pemohon untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
Demikian dibacakan oleh tim kuasa hukum Polsek Jayapura Utara, Dr. Wahdah J. Saleh, di Pengadilan Negeri Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Senin (1/7/2024).
Sementara itu, pihak kuasa hukum Victor Mambor menyatakan akan tetap melanjutkan praperadilan ini. “Kami akan menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli pada sidang lanjutan,” jelas Andi Astriyaamiati.
Aksi hukum ini menjadi sorotan publik dan mendapat dukungan luas dengan tagar.(tt)