2 Pengedar Narkoba Jenis Ganja Berhasil Di Tangkap Oleh Satuan Polres Merauke
TERASTIMUR.com, MERAUKE – Dua pengedar Narkotika jenis ganja di Merauke berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Merauke.
Kedua pengedar yang berhasil ditangkap tersebut adalah KN (25) dan FR (24). Keduanya ditangkap di tempat dan waktu ganja seberat 500 gram, merupakan barang bukti ganja kering terbesar yang diamankan dalam satu kali penangkapan selama ini.
Kapolres Merauke AKBP I Ketut Suarnaya, SH, SIK melalui Kasi Humas Polres Merauke AKP Ahmad Nurung, SH yang didampingi KBO Satresnarkoba Ipda Benyamin Noriwari mengungkapkan, pengungkapan kasus Narkoba jenis Ganja ini dilakukan pada Selasa 19 Maret 2023 dari pukul 15.00-16.30 WIT.
Pengungkapan ini melibatkan puluhan personel Opsnal Satresnarkoba bersama anggota Patmor.
Penangkapan ini berawal saat Satnarkoba mendapatkan informasi dan hasil penyelidikan pada Selasa (19/03/2024) sekitar pukul 14.00 WIT, yang akan melakukan transaksi di Kudamati, Kelurahan Kamundu Merauke.
‘’Sekitar pukul 14.30 WIT, target atau pelaku sudah terlihat di jalan Kudamati menaiki motor Metik Nmax, selanjutnya anggota Sat Narkoba melakukan penangkapan dan mengamankan tersangka KN yang masih berstatus mahasiswa asal Kabupaten Boven Digoel. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Merauke,’’ katanya
Saat pemeriksaan, pelaku mengakui masih menyimpan ganja di kamar rumahnya. Adapun total barang bukti Narkotika ganja yang berhasil diamankan seberat 500 gram dan uang tunai sebesar Rp 2.234.000 serta barang bukti lainnya.
Kemudian dari hasil pengembangan tersebut, Satnarkoba Polres Merauke berhasil mengangkap FR (24) pada Rabu (20/03/2024) sekitar pukul 11.30 WIT, di Jalan Ahmad Yni Merauke dengan barang bukti 9 paket Narkotika jenis Ganja.
Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahum 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukan maksimal 12 tahun penjara.(tt)