Polda Papua Memburu 4 Terduga DPO Pembunuh Michelle Kurisi Doga

0

TERASTIMUR.com – Kepolisian Daerah Papua tengah berupaya memburu 4 terduga yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku kasus pembunuhan aktivis perempuan Michelle Kurisi Doga.

Kapolda Papua Irjen Pol Mathius D Fakhiri mengatakan pihaknya tengah mendalami kasus tersebut, termasuk melakulan pemeriksaan terhadap 3 terduga pelaku yang berhasil ditangkap Satgas penegakan hukum Operasi Damai Cartenz.

“Kita cari, pengembangan terus, kita cari 4 pelaku DPO kita sudah mengantongi indentitas para pelaku, ” ujar Kapolda Papua, Jumat (13/10/2023).

Irjen Fakhiri menjelaskan bahwa ketiga pelaku yang telah ditangkap terlibat dalam aktivitas Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

“Pernah terlibat aktif dengan kelompok KNPB baik di Wamena, Jayapura. Sehingga kita dalami, biarkan proses hukum sedang berjalan dulu,” ungkapnya

Untuk diketahui aktivis perempuan itu dibunuh sekelompok orang pada 28 Agustus 2023, di Distrik Koloak Atas, Kabupaten Lanny Jaya.Papua Pegunungan

Sebelumnya, Satgas Gakkum Operasi Damai Cartenz berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis aktivis perempuan asli Papua, Michelle Kurisi Doga.

Aparat Keamanan menangkap 3 terduga pelaku. Mereka masing-masing, PM, AW dan RK.

Kasatgas Humas Damai Cartenz AKBP Dr. Bayu Suseno, mengatakan bahwa dari hasil penyelidikan sementara, kasus pembunuhan berencana ini diduga dilakukan oleh tujuh orang pelaku dengan inisial PM, AW, RK, KW (DPO), JW (DPO), DW (DPO) dan K (DPO).

“Ketujuh terduga pelaku ini diduga merupakan Anggota KNPB Militan Baliem Barat yang aktif menyebarkan propaganda negatif di media sosial tentang isu Papua,” ujar Bayu, pada Senin (9/10/2023).

Kepala Operasi Damai Cartenz 2023 Kombes Pol Dr. Faizal Ramadhani menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Kamis (5/10). Ketiga ditangkap di daerah berbeda.

“Hari Kamis 5 Oktober 2023, kami telah melakukan penangkapan terhadap serorang terduga pelaku pembunuhan Michele dengan inisial PM di Jayawijaya, kemudian besoknya kami lakukan pengembangan dan menangkap lagi terduga pelaku AW di Jayapura kemudian RK alias RM di Tolikara. Total pelaku diperkirakan tujuh orang,” ujar Kombes Faizal.

Saat ini ketiga terduga pelaku diamankan di Polda Papua untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka setidaknya dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan junto pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana junto pasal Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pindana penjara seumur hidup.pungkasnya (tt)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *