Menyikapi Industrialisasi di Tanah Papua, GPRP Tegaskan 7 Pernyataan Sikap

0

TERASTIMUR.COM – Gerakan Perjuangan Rakyat Papua (GPRP) mendesak pemerintah Indonesia mencabut seluruh izin perusahaan perusak lingkungan di seluruh Tanah Papua.

Elias Hindom, sekretaris GPRP, menegaskan, pasca pemekaran daerah otonom baru (DOB) dalam kurun waktu setengah tahun di 2023 sangat gencar dengan kepentingan oligarki yang terus mengebiri ruang hidup rakyat Papua.

Kepentingan negara melalui percepatan pembangunan yang digalang dengan dalil kesejahteraan dan pemerataan yang juga disusul oleh investasi untuk mewujudkan niat pemerintah, tetapi justru semakin menimbulkan keresahan masyarakat adat di atas Tanah Papua.

Hindom menilai hal ini menjadi ancaman bagi setiap wilayah adat, suku dan marga karena setiap meter sumber daya alam tanah, hutan, laut dan air digantikan hak kepemilikannya disertai dampak buruk yang mengikuti sebagai imbalan negara dan perusahaan.

“Pada kenyataannya konsep pembangunan itu tidak diterima masyarakat luas di Papua karena tidak dilakukan sesuai kebutuhan rakyat maupun kearifan lokal setempat, namun pembangunan yang bersifat top down. Kebijakan-kebijakan itu terus dipaksakan dan terkadang melibatkan aparat militer,” ujarnya.

Dengan berbagai fakta yang terjadi di Tanah Papua hingga kini, kata Hindom, dengan melihat perjuangan masyarakat adat saat ini tidak ada yang bisa membantah bahwa masyarakat adat Papua justru semakin termarginalisasi dan terbelakang.

Saat ini kabupaten Fakfak dalam bayang-bayang investasi yakni kedua perusahaan skala besar yang dipersiapkan negara melalui Proyek Strategis Nasional (PSN). PT Pupuk Kalimantan Timur (PKT) dan Pabrik Smelter. Wilayah konsesinya direncanakan di kabupaten Fakfak, Papua Barat. PT PKT mulai merencanakan pembangunan pabrik baru pupuk di kawasan industri Fakfak. Kemudian PT Freeport Indonesia akan membangun pabrik pemurnian dan pengolahan mineral logam atau smelter konsentrat di kabupaten Fakfak juga.

“Dari fakta tersebut dapat kita analisa bahwa kesepakatan ini rentan bermasalah karena tidak melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik sah atas tanah yang menjadi target pemerintah dan perusahaan dari awal dan akan berpotensi konflik antar marga. Pertemuan awal di saat kedatangan Wapres di Fakfak pada bulan Juli telah menarik perhatian sebagian masyarakat. Ada tiga marga yaitu marga Fuad, marga Mury dan Marga Weripang yang mengklaim hak dengan mewakili marga lain. Terlepas dari pada marga, Petuanan Arguni juga menyatakan sikap tegas. Kedua kelompok ini di hadapan pemerintah saat itu langsung mengeluarkan pernyataan sikap untuk mendukung PSN kedua investasi besar itu,” urainya.

Hindom menyebut dari ketiga daerah ini menggambarkan kondisi masyarakat adat sedang dalam bahaya, menghadapi ancaman oleh setiap investasi dan rancangan pembangunan yang digarap pemerintah pusat dan daerah yang mengabaikan hak-hak dasar masyarakat adat di Papua.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *