Lukas Enembe Mengajukan Banding Setelah di Vonis 8 Tahun Penjara

0

TERASTIMUR.com – Setelah mendapatkan hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.  mantan Gubenur Papua, Lukas Enembe.

Majelis hakim menilai Lukas Enembe terbukti menerima suap Rp 17,7 miliar dan gratifikasi Rp 1,99 miliar.

Selain hukuman 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider empat bulan penjara menjadi kewajiban eks gubernur Papua itu.

Hakim juga menghukum Lukas Enembe untuk membayar uang pengganti Rp 19.690.793.900 paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Sebenarnya, hukuman untuk yang dibacakan hakim ketua, Rianto Adam Pontoh, lebih ringan 2,5 tahun daripada tuntutan jaksa KPK.

Meski begitu, Lukas Enembe mengajukan banding.

“Beliau (Lukas Enembe) menyatakan menolak putusan hakim,” kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/20223).

Karena itu, ucapnya, mantan gubernur Papua itu mengajukan banding.

Majelis hakim mengatakan banding adalah hak terdakwa dan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berbeda dengan Lukas Enembe, masih meminta waktu untuk mempertimbangkan pengajuan banding.

“Terima kasih Yang Mulia. Atas putusan yang dimaksud, kami menyatakan pikir-pikir,” kata Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto.

Lukas terseret korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjadi gubernur Papua 2013-2022.

Ia dianggap melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, dalam tuntutan jaksa, ia disebut menerima suap total Rp 17,7 miliar dan gratifikasi Rp 1,99 miliar.

Uang itu diterima Lukas Enembe bersama mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua, Kael Kambuaya, dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua, Gerius One Yoman.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *