Kominfo Tangani 3,7 Juta Konten Negatif Sejak 2018, Paling Banyak Pornografi, Diikuti Judi Online
TERASTIMUR.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menangani 3.761.730 konten negatif dari 2018 hingga 17 September 2023.
Rinciannya, sebanyak 969.308 konten judi online, 8.954 konten financial technology (fintech) ilegal, dan 1.211.571 konten pornografi.
Adapun penanganan sisipan laman judi pada Situs Pemerintahan mencapai 9.607 temuan.
Sedangkan pada tahun ini, sejak 17 Juli hingga 17 September, ada sebanyak 200.216 konten negatif yang telah ditangani Kementerian Kominfo.
Khusus judi online sebanyak 109.090 konten, penipuan 92 konten, pornografi 18.219 konten, dan temuan rekening terkait perjudian 1.931 akun rekening.
Menkominfo Budi Arie Setiadi telah melakukan sejumlah hal dalam penanganan konten negatif, terutama konten judi online.
Pada 14 September 2023, Budi menerbitkan Instruksi Menteri Kominfo No. 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online.
“Kementerian Kominfo berkomitmen melakukan upaya preventif dan proaktif untuk memberantas berbagai konten judi online atau judi slot di seluruh platform dalam waktu 7 hari sejak tanggal 14 September 2023,” kata Budi di Kantor DPD RI, Senayan, Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (20/9/2023).
Budi menyebut bahwa sesuai instruksi, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo melakukan identifikasi nomor rekening dan nomor telepon yang digunakan pelaku judi online.
Dirjen Aptika juga diminta untuk melakukan edukasi dan sosialisasi anti judi online.
Lalu, menginstruksikan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) supaya tidak memfasilitasi penyebarluasan informasi judi online.
“(Meminta PSE) berkomitmen tidak melakukan kegiatan yang mendukung, mengampanyekan, ataupun berkomunikasi dengan pihak yang diduga terlibat dengan aktivitas judi online,” kata Budi.
Kominfo juga meningkatkan kapabilitas mesin dan sumberdaya manusia untuk penanganan konten negatif.
Hal itu agar semakin banyak cakupan konten yang bisa diverifikasi dan ditangani.
Khusus penanganan konten judi online, Kominfo melakukan crawling Uniform Resource Locator (URL) atau tautan dan rekening terkait dengan konten negatif.
Kominfo juga mengintensifkan permohonan pemblokiran rekening bank melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Lalu, turut melakukan kerja sama yang lebih intensif dengan platform digital untuk memoderasi konten bermuatan negatif.
“Selanjutnya, peningkatan pengawasan Internet Service Provider (ISP) atau penyedia layanan internet dan kerja sama dengan kejaksaan untuk melakukan monitoring konten dan isu di ruang digital,” kata Budi. (tt)