DKPP Berikan Sanksi Keras kepada Ketua dan Anggota KPU Papua
TERASTIMUR.com-Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berat kepada ketua dan anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua. Keputusan tersebut dibacakan Ketua DKPP, Heddy Lugito, Sabtu (25/1/2025). Heddy mengungkapkan bahwa lima Komisioner KPU Papua telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
Mereka yang dijatuhi sanksi berat adalah Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, serta empat anggota lainnya yakni Amijaya Halim, Abdul Hadi, Diana Dorthea Simbiak, dan Yohannes Fajar Irianto Kambon. “Menjatuhkan sanksi kepada lima anggota KPU Papua setelah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pilkada,” ujar Heddy dalam putusannya.
Selain itu, dalam sidang yang berlangsung, DKPP juga mengabulkan sebagian pengaduan yang diajukan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua nomor urut 2, Matius Fakiri dan Ariyoko Rumaropen, yang memiliki kedudukan hukum yang sah.
“DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Ilham M Anmar, admin Silon KPU Papua, yang tidak terbukti melakukan pelanggaran. Rehabilitasi ini berlaku sejak putusan dibacakan,” lanjut Heddy.
DKPP menginstruksikan KPU RI untuk melaksanakan putusan ini terhadap para teradu dalam waktu maksimal tujuh hari sejak keputusan dibacakan. Sekretaris Jenderal KPU RI juga diminta memastikan bahwa pelaksanaan putusan tersebut berjalan sesuai ketentuan.
“Putusan ini menjadi bukti komitmen DKPP dalam menjaga integritas penyelenggara Pemilu sekaligus memastikan penegakan etika di lingkungan KPU,” tutup Heddy.