Pengedar Narkoba di Timika Ditangkap: 2,76 Kg Ganja Disita

0

TERASTIMUR.COM, TIMIKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika berhasil menangkap seorang pengedar ganja di wilayah Timika, Papua Tengah.

Pelaku diketahui berinisial WS (33) tersebut diciduk pada Jumat (3/5/2024), pukul 06:30 WIT di Jalan C Heatubun tepat disamping Kantor Kelurahan Kwamki Baru.

Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan LP/A/14/V/2024/SPKT Sat Narkoba/Polres Mimika/Polda Papua.

“Proses penangkapan pelaku dikakukan selama dua hari, mulai dari lokasi pertama di Jalan Cenderawasih SP 2 Lorong Garuda dan Jalan C Heatubun,” ungkap Ipda Hempy kepada Sabtu (4/5/2024).

Lanjutnya, adapun beberapa barang bukti yang diamankan berupa 22 paket plastik bening besar berisikan narkotika jenis ganja, 1 buah toples plastik besar berisikan narkotika jenis ganja, 4 paket plastik bening kecil berisikan Narkotika jenis ganja.

Tak hanya itu, diamankan pula 1 buah kantong  plastic sedang berisikan Narkotika jenis ganja, 1 buah Handphone Oppo Reno, uang tunai Rp 4,5 juta, 4 bundel plastik bening kecil, 1 buah tas samping kecil warna hitam, 1 unit motor Honda CRF  warna merah putih, 1 unit mobil Honda Mobilio warna hitam.

“Jadi setelah dilakukan penimbangan maka secara keseluruhan berat barang bukti ganja milik pelaku WS seberat  2,76 kilo gram,” ujar Ipda Hempy.

Ia mengatakan, awalnya tim mendapatkan informasi lalu melihat ada orang dicurigai di Jalan Cenderawasih SP 2.

Selanjutnya tim melakukan penangkapan namun pelaku melakukan perlawanan dan berhasil melarikan diri menggunakan mobil miliknya.

“Tim melakukan penggeledahan rumah milik pelaku WS dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 22 paket besar narkotika jenis ganja dan 1 buah toples plastik besar berisikan Narkotika Jenis ganja,” jelasnya.

Setelah upaya pencarian pelaku, kemudian diciduk di Jalan C Heatubun dan langsung dibawah ke Mako Polres Mile 32 untuk dilakukan pemeriksaan.

“Untuk pelaku melanggar pasal 114 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ungkapnya.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *