Kasus Money Politic di Distrik Jagebob Berakhir
TERASTIMUR.com, MERAUKE – Dugaan kasus pelanggaran money politik (politik uang) pada masa tenang kampanye Pileg 2024 yang terjadi di Distrik Jagebob beberapa waktu lalu, akhirnya tidak dilanjutkan dan selesai di tingkat Bawaslu Merauke.
Diaketahui sebelumnya, dugaan money politik itu tidak dapat diproses di kejaksaan, sebab hasil dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penunut umum, syarat formil maupun materil masih kurang.
“Berkas penyidikan yang dibuat penyidik (kepolisian) pada tanggal 22 Maret 2024, kejaksaan telah menerima berkas perkara dan saat kami penuntut umum melakukan penelitian, kami menemukan kekurangan bukti baik formil maupun materil,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Merauke, Willi Ater Sianipar saat jumpa pers Gakkumdu Merauke di Kantor Bawaslu.
Gakumdu sebelumnya sempat memberikan petunjuk ke pihak penyidik Polres Merauke, namun penunut umum kembali menemukan dalam salah satu bukti, yakni keterangan ahli terhadap pasal sangkaan yang ditujukan kepada tersangka, dalam hal ini tersangka berinisial AS, ada salah satu unsur yang tidak lengkap atau tidak terpenuhi.
Didalam berkas perkara, pasal sangkaan pada UU 7 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dalam undang UU 7 Tahun 2023, tentang pemilihan umum pada pasal 523 ayat 2 dengan unsur setiap pelaksana peserta dan atau tim kampanye pada saat masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang kepada pemilih, baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Nah, ini dalam keterangan ahli berpendapat bahwa dalam unsur subjek hukumnya tidak dapat terpenuhi, karena kalau dipaksa ke persidangan maka tidak bisa dijatuhi hukuman,” beber Willi.
Ditambahkan, Gakumdu Merauke telah sepakat tertanggal 2 April 2024, kasus dugaan money politik teraebut harus dihentikan.
“Kami penunut umum memberikan pendapat terhadap perkara ini tidak dapat dilanjutkan ke proses penuntutan, sehingga kami kembalikan dan kami bahas bersama-sama.”
“Dan pada tanggal 2 April 2024 kami Gakumdu sepakat untuk tidak melanjutkan perkara tersebut,” tambahnya.
Diketahui, akar permasalahan ini berawal dari masuknya laporan yang melibatkan salah satu calon legislatif berinisial N di wilayah Distrik Jagebob. (tt)