Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura Serahkan 3 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Pada Kejari Jayapura

0

TERASTIMUR.com, SENTANI – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura menyerahkan 3 orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura setelah berkas perkara dinyatakan lengkap pada, Jumat (19/4/2024).

Berkas Perkara P21 ketiga pengedar sekaligus pemilik 60 bungkus/paket seberat 64,8 gram Narkotika Golongan I jenis sabu berinisial FW (26), MP (45) dan AR (31) dilimpahkan penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura yang diterima langsung Jaksa Penuntut Umum Rakhmat.

Kasat Reserse Narkoba Iptu Muhamad Imran mengatakan ketiga pengedar sabu tersebut ditangkap pada tanggal 23 Januari 2024 lalu di wilayah Kabupaten dan Kota Jayapura.

Para pengedar tersebut merupakan pemain baru atau orang baru di wilayah Jayapura, dimana satu di antara pelaku AR merupakan bandar yang mengendalikan distribusi atau peredaran sabu di wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Papua Barat.

“Penyerahan para tersangka dan barang bukti dilakukan karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap,” ujarnya.

Muhamad mengatakan ketiga tersangka sudah menjadi tahanan Kejaksaan dan selanjutnya dilakukan penahanan di Lapas Narkotika Kelas IIA Jayapura untuk proses pengadilan.

“Ketiganya kami jerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutupnya.(tt)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *