Sat Narkoba Jayapura Sita Ratusan Miras Ilegal di Abepura
TERASTIMUR.com, JAYAPURA – Jajaran Sat Narkoba Polresta Jayapura berhasil mengamankan dan menyita 352 botol minuman keras (miras) ilegal yang dijual di pinggiran jalan di wilayah Kota Jayapura, tepatnya di wilayah Abepura, Kamis (4/4/2024) malam.
Kegiatan yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Irene Aronggear bersama anggotanya itu menyasar peredaran penjualan miras illegal yang selama ini banyak dikeluhkan masyarakat.
Irene Aronggear mengatakan, penertiban ini sesuai atensi Kapolresta Jayapura Kota, Kombes terkait peredaran miras ilegal di Wilayah Kota Jayapura.
Lanjut Irene pihaknya melakukan pemantauan di wilayah jalan baru Abepura, dan menemukan penjual miras ilegal yang sedang melakukan pengantaran dan langsung anggota bergerak untuk melakukan penangkapan.
“Dari penangkapan itu kami berhasil mengamankan satu pelaku penjual miras tersebut berinisial R beserta 352 barang bukti miras ilegal di tempat penyimpanannya,” kata Irene, Sabtu (6/4/2024).
Irene mengatakan, 352 miras ilegal tersebut terdiri dari 61 Bir Bintang Botol Kecil, 49 Heineken Kaleng, 43 Bir Bintang Kaleng Jumbo.
Kemudian, 31 Bir Bintang Kaleng Kecil, 24 Botol Anggur API, 15 Botol Kawa-Kawa Ijo, 15 Botol Vodka Kecil, 14 Botol Anggur Merah Gold.
Selain itu, 14 Botol Anggur Merah, 10 Botol Mensen Jumbo, 10 Botol Vodka Iceland Botol Tinggi, 9 Botol Anggur Javan.
Kemudian, 9 Botol Jenever, 5 Botol Whisky Robinson, 4 Botol Vodka Jumbo, 2 Botol King Horse, 1 Botol Whisky Drum, 1 Karton Bir Kaleng dan 1 Karton Anggur.
“Kini pelaku beserta barang bukti telah kami amankan ke Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Irene juga menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan ruang kepada para pelaku penjualan miras ilegal di pinggiran jalan di wilayah kota Jayapura.
“Kami akan tindak tegas para pelaku penjualan miras ilegal sesuai atensi dari Bapak Kapolresta Jayapura Kota,” tutupnya.(tt)