Kejati Papua Barat Lakukan Penahanan Terhadap 5 Orang DPO Pelanggaran di Perairan Fakfak
TERASTIMUR.com, MANOKWARI – Kejati Papua Barat melaksanakan eksekusi penahanan terhadap 5 dari 12 Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana Perikanan di wilayah Papua Barat yang telah berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi penahanan dilakukan setelah 5 dari 12 DPO berhasil ditangkap atas kerjasama tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Kejari Bone dan Kejati Papua Barat.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Harli Siregar mengatakan bahwa 5 DPO ditangkap di Kabupaten Bone Sulsel pada Senin (1/4/2024) sekira pukul 17.30 waktu setempat.
Setelah ditangkap, 5 DPO langsung diterbangkan ke Manokwari pada Selasa (2/4/2024) untuk proses eksekusi penahanan oleh Jaksa di Kejati Papua Barat.
“Ini merupakan amanat pasal 270 KUHAP bahwa Jaksa adalah eksekutor terhadap tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Kajati Harli Siregar, Selasa (2/4/2024).
Dikatakan Harli Siregar, bahwa 5 DPO yang telah ditangkap merupakan bagian dari 12 orang terpidana kasus Perikanan yang sudah selesai proses hukumnya sejak 2019.
Namun ketika hendak dilakukan eksekusi penahanan, 12 terpidana tersebut tidak mengindahkan panggilan Jaksa sehingga dimasukkan ke dalam DPO.
“Masih tersisa 7 orang terpidana dalam DPO, dan untuk 5 orang yang sudah ditangkap, hari ini kita akan langsung eksekusi penahanan di Lapas kelas II B Manokwari,” ujar Harli Siregar.
Terkait penangkapan 5 DPO, Kajati Harli Siregar menegaskan bahwa Jaksa tentu tidak hanya hadir di darat tapi juga melakukan penegakan hukum secara berkeadilan di laut.
“Karena ini adalah persoalan perikanan laut kita, maka harus kita lindungi dan saya kira ini sesuatu hal yang penting dan kami juga berharap 7 DPO yang masih berada di luar supaya segera menyerahkan diri,” tukas Harli Siregar.
Diketahui, bahwa 5 dari 12 DPO terpidana perkara Perikanan merupakan nelayan asal Kabupaten Wajo Sulsel yang terbukti secara hukum melakukan pelanggaran di perairan Fakfak Papua Barat.(tt)