MRP se-Tanah Papua Gelar Rakor di Sorong
TERASTIMUR.com, MANOKWARI – Majelis Rakyat Papua (MRP) se-Tanah Papua menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (28/3/2024).
Selain MRP se-Tanah Papua, turut perwakilan Fraksi Otonomi Khusus Dewan Perwakilan Rakyat Papua dan Papua Barat.
Rakor itu digelar untuk menyikapi situasional pemenuhan hak politik Orang Asli Papua (OAP).
Ada sebanyak 9 point rekomendasi yang dihasilkan dan disepakati bersama oleh seluruh MRP se-Tanah Papua dan Fraksi Otsus DPR Papua Barat dan Poksus DPR Papua.
Berikut hasil kesepakatan dalam 9 poin :
– Mendorong proteksi hak politik dalam rekrutmen dan seleksi partai politik (Parpol) OAP sebanyak 80 persen dari jumlah kursi DPRP, DPRK/Kota melalui partai politik.
– Mendorong harmonisasi ketentuan Pasal 28 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021 dalam Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemilihan Umum, Undang-Undang MD3, Undang-Undang Pilkada dan KPU.
– Meminta calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Calon Bupati/Wakil Bupati dan Calon Walikota/Wakil Walikota Orang Asli Papua (OAP).
– Calon dan Anggota DPRRI dan DPDRI Orang Asli Papua (OAP).
– Mendorong dilakukan amandemen Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2008 tentang Majelis Rakyat Papua (MRP).
– Mendorong penguatan tugas dan wewenang serta hak Fraksi Otonomi Khusus dan Kelompok Khusus DPRP.
– Membentuk asosiasi MRP se-Tanah Papua.
– Membentuk kaukus DPRP dan DPRK melalui mekanisme pengangkatan di Tanah Papua.
– Asosiasi MRP se-Tanah Papua menyepakati pelaksanaan Rapat Kerja (Raker) selanjutnya setelah Idul Fitri di Jayapura.
Dokumen tersebut kemudian di tandatangani oleh sejumlah ketua dewan.
Usai penandatanganan dilanjutkan dengan penyerahan rekomendasi dari pimpinan MRP se-Tanah Papua kepada Ketua Fraksi Otsus Papua Barat dan Ketua Poksus DPR Papua, agar kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Pokja (Kelompok Kerja) untuk menyusun regulasi.(tt)