PPA Reskrim Polresta Jayapura Serahkan Terdakwa Pemerkosaan Anak Pada Kejaksaan Negeri Jayapura

0

TERASTIMUR.com, JAYAPURA – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota menyerahkan pria paruh baya berinisal N kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jayapura.

Tersangka yang berumur 64 tahun tersebut menjadi terdakwa setelah diduga melakukan persetubuhan dengan korban berinisial AN yang masih berusia 13 tahun.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota Kompol Agus Ferinando Pombos mengatakan, tersangka diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/ 1064 /XI/ 2023 / SPKT / Res Jpr Kota,/ Polda Papua, tanggal 23 November 2023.

“Tersangka N melakukan persetubuhan anak dibawah umur terhadap anak AN pada 23 November 2023 lalu di kamar kosnya,” terang Agus.

Tersangka N lanjutnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum dikarenakan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap lengkap (P21) dan siap untuk disidangkan.

“Atas perlakuannya tersebut dirinya dikenakan pasal Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun,” Tutup Agus.(tt)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *