Seorang Pria Pengedar Narkoba Berjenis Sabu Di Timika Tertangkap Polisi

0

TERASTIMUR.com, TIMIKA – Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika membekuk seorang pria berinisial AB (36) lantaran mengedarkan narkotika jenis sabu di Timika, Papua Tengah.

AB dibekuk di Jalan Busiri Ujung, Jumat (23/2/2023) sekitar pukul 07:00 WIT dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, AKP Andi Sudirman dan empat personelnya.

Kasie Humas Polres Mimika, Ipda Hempy Ona membenarkan mengenai penangkapan AB tersebut.

“Benar AB telah diamankan dengan barang bukti berupa 72 paket plastik bening kecil berisikan sabu, 1 buah Handphone, 1 unit sepeda motor Beat, dan 1 bal sedotan warna bening bergaris merah,” ungkap Hempy.

Hempy menjelaskan, kronologi kejadian bermula ketika polisi mendapat informasi dicurigai  seseorang merupakan pengedar sabu di Jalan Busiri Ujung.

Pelaku kemudian ditangkap dan diinterogasi polisi dan awalnya mengelak dan membuat tim terpaksa menggeledah handphone miliknya.

“Kami periksa HPnya dan menemukan ada ada sejumlah sabu paketan kecil yang telah ditempel ke beberapa lokasi sesuai permintaan pembeli sebanyak 18 paket.”

“Tim kemudian menuju lokasi tempat ditempelnya 18 paket sabu dan berhasil diamankan,” jelasnya.

Kemudian tim memboyong pelaku menuju kediamannya di Jalam Pattimura, Gang Makmur Timika dan langsung melakukan penggeledahan.

“Di rumah pelaku tim menemukan 54 paket sabu disimpan di kandang ayam samping rumahnya dan langsung diamankan,” ujarnya.

Dikatakan, tim membawa pelaku beserta barang bukti menuju ke kantor Polres Mimika Mile 32 guna di lakukan proses hukum lebih lanjut.(tt)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *