Salah Satu Bacaleg TMS Masih Ada di Dalam Surat Suara Pemilu

0

TERASTIMUR.com, MERAUKE – Beredar informasi salah satu Bacaleg yang sebelumnya telah dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) tapi namanya tetap terdaftar di surat suara Pemilu.

Namanya Soter Cabui bekerja sebagai seorang guru di Distrik Tabonji. Ia sebelumnya terdaftar sebagai Bacaleg DPRP dari Dapil II Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Ketua KPU Kabupaten Merauke Rosina Kebubun membenarkan hal tersebut. Bacaleg atas nama Soter Cabui katanya, sampai tanggal 3 Desember 2023 tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai ASN sehingga dinyatakan TMS.

“Karena yang bersangkutan tidak menyerahkan SK jadi KPU nyatakan TMS,” ujar Rosina.

Menyikapi hal itu, petugas KPPS saat pencoblosan wajib mengumumkan ke pemilih bahwa yang bersangkutan dinyatakan TMS sebagaimana surat dari KPU Papua Selatan.

“Jika nanti pada pemilihan suara masih ada masyarakat mencoblos yang bersangkutan maka dinyatakan sah dan menjadi milik partai,” katanya.(tt)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *