KPU Fakfak Melarang Para Pemilih Untuk Merekam Pada Saat Pencoblosan di Balik Bilik Suara
TERASTIMUR.com, FAKFAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak Papua Barat melarang para pemilih di Kabupaten Fakfak Papua Barat, untuk membawa handphone dan alat perekam saat berada di bilik suara untuk mencoblos.
Itu disampaikan Ketua KPU Fakfak, Hendra Joenandy Crisye Talla, Senin (12/2/2024).
“Kami tegaskan sesuai aturan berlaku, masyarakat khususnya pemilih yang datang ke TPS saat memasuki area bilik suara dilarang membawa hp atau alat perekam dalam bentuk apapun,” tegasnya.
Hendra mengatakan, hal ini tentu bertujuan meminimalisir terjadinya kecurangan saat pelaksanaan Pemilu 2024.
“Misalnya saja ada oknum tertentu yang meminta warga untuk merekam atau memfoto lembaran surat suara yang telah dicoblos sebagai bukti,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya menegaskan kepada para petugas di TPS untuk memastikan warga agar tidak mengeluarkan handphone dan memotret saat pencoblosan.
“Kami imbau agar warga khususnya kepada para pemilih, supaya berlaku taat terhadap aturan dan menyalurkan suaranya di TPS dengan tertib,” ucapnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga mengimbau kepada warga agar dapat datang ke TPS tepat waktu dan jangan sampai terlambat.
“Waktu pemungutan suara itu berlangsung dari mulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIT sesuai pada formulir model c pemberitahuan KPU,” tutupnya.(tt)