Susi Pilot Air Tidak Jadi di Bebaskan? Ini Alasannya
TERASTIMUR.com, JAYAPURA – Juru Bicara Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) – Organisasi Papua Merdeka (OPM), Sebby Sambom soal pembebasan Pilot Susi Air Philips Mark Methrtens dalam waktu dekat, dibantah koleganya.
Jeffrey Bomanak, menolak segala pernyataan yang dikeluarkan oleh Juru Bicara TPNPB-OPM, Sebby Sambom itu.
Sebelumnya, Sebby Sambom mengatakan pembebasan Pilot asal Selandia Baru tersebut demi alasan kemanusiaan, yang akan di lakukan pda hari ini.
“Saudara Sebby Sambom yang menyatakan bahwa telah melakukan proposal untuk mengembalikan penyanderaan dan juga dengan komentar-komentar bahwa penyanderaan tidak akan mewujudkan Papua merdeka dan segala macam.”
“Kami selaku Ketua Organisasi Papua Merdeka menyampaikan bahwa kami membatah semua pernyataan-pernyataan itu,” ujarnya, melalui video yang unggah di akun facebook pribadinya, Selasa (6/2/2024).
“Proposal saudara Sebby Sambon harus disetop. Tidak boleh melakukan proposal, itu bukan aturan dalam Organisasi Papua Merdeka. Seorang Juru Bicara tidak punya hak intervensi terhadap Panglima Egianus Kogoya dan Ketua OPM,” sambungnya.
Jeffrey mengaku pihaknya mendukung penuh sikap yang diambil Egianus Kogoya yang masih melakukan penyanderaan terhadap Pilot Susi Air tersebut.
Sebby Sambom mengatakan telah mengirimkan proposal dan perintah melalui rekaman kepada Egianus Kogoya untuk segera membebaskan Kapten Phillips Mark Merhtens.
“Pilot asal Selandia Baru yang ditahan pasukan kami di bawah pimpinan Egianus Kogoya harus dibebaskan demi kemanusiaan berdasarkan hukum perang humaniter internasional. Tidak ada alasan untuk pilot harus ditahan sampai dunia kiamat,” ujarnya.
Jeffrey menyebut, apa yang dilakukan oleh Egianus Kogoya merupakan hal yang benar dan legal.
“Kami sudah mengclearkan bahwa penyanderaan yang dilakukan Brigadir Jenderal Egianus Kogoya itu adalah legal,” ujar Jeffrey
Menurutnya, penyanderaan terhadap pilot oleh pasukan TPNPB-OPM Ndugama untuk ditukarkan dengan kemerdekaan bangsa Papua.
“Oleh sebab itu, tuntutan Brigadir Jenderal Egianus Kogoya ketika penyanderaan itu dilakukan pada 7 Februari 2023, sudah jelas bahwa Indonesia harus mengakui kedaulatan bangsa Papua, itu adalah tuntutan tunggal,” jelasnnya.(tt)