Imigrasi Jayapura Tindak Tegas 4 WNA PNG Pelaku Penyeludupan Vanili
TERASTIMUR.com, JAYAPURA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura bakal menindak tegas 4 warga negara Papua Nugini (PNG) yang menyelundupkan 92,81 Kg Vanili dari PNG ke Indonesia.
Empat warga negara PNG itu hendak seludupkan Vanili melalui jalur tikus di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura Muhammad Akmal mengatakan, empat orang itu melanggar pasal 119 ayat (1) UU No.6 Tahun 2011.
“Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan, Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara,” kata Muhammad Akmal, Selasa (23/1/2024).
Akmal mengatakan, empat pelaku itu di antaranya Israel Kaudi Nanggufari, Cerabyn Siril, Jackson Talita dan Israel Pasikila.
“Mereka masuk ke wilayah NKRI melalui jalur ilegal,” ujarnya.
Akmal menegaskan, pihaknya akan lakukan tindakan tegas terhadap siapapun WNA yang masuk ke indonesia tanpa memiliki dokumen dan lakukan penyelundupan.
Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 122/TS berhasil amankan 4 Warga Negara Papua New Gunea (PNG) yang hendakmenyelundupkan Vanili dari Wewak PNG dengan tujuan Skouw Indonesia, Senin (22/1/2024).
Berdasarkan informasi yang diterima Tribun Papua.com, ke empat WNA PNG itu diamankan di Kampung Mosso, Distrik Muara Tami, Perbatasan RI-PNG.
Empat warga PNG ini melewati jalan tikus Kampung Mosso, dan mereka membawa Vanili sebanyak 5 karung dengan berat 92.81 Kg.(tt)