EKT Terdakwa Pidana Korupsi BST Di Vonis 3 Tahun Pidana Penjara

0

TERASTIMUR.com, JAYAPURA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas IA Jayapura memvonis saudari EKT dengan hukuman 3 tahun pidana penjara. Pembacaan vonis dilakukan pada Kamis, 18 Januari 2024.

EKT merupakan terdakwa perkara pidana korupsi dana bantuan sosial tunai (BST) di Distrik Mimika Barat, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Kejari Mimika, Steevan Mc Lewis Malioy, Sabtu (20/1/2024) menerangkan, sidang putusan perkara Nomor: 21/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap, tanggal 1 September 2023, dilakukan pada 18 Januari 2024.

Perkara tindak pidana korupsi ini terkait dengan penyaluran dana BST dari Pemerintah Pusat untuk warga Kabupaten Mimika yang terkena dampak Covid-19.

Dana tersebut disalurkan melalui Kantor Pos Timika sejak bulan April 2020 sampai dengan bulan Maret 2021 (12 tahap) yang kemudian dana ini diserahkan secara kolektif kepada terdakwa untuk selanjutnya disalurkan kepada warganya di Distrik Mimika Barat.

Adapun kerugian negara dalam perkara ini yaitu sebesar Rp504.000.000.

Sidang yang telah berlangsung sejak 11 September 2023 sampai dengan 18 Januari 2024 ini, telah memeriksa 17 orang saksi dan satu orang ahli perhitungan kerugian keuangan negara.

Steevan mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa EKT yang merupakan mantan Kepala Distrik Mimika Barat itu dengan dakwaan primair Pasal 2 juncto Pasal 18 dan dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah pemeriksaan dalam persidangan, JPU dalam tuntutannya membuktikan dakwaan subsidair, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana pokok tuntutan JPU, menyatakan bahwa terdakwa EKT tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair, sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan primair.

Namun, tuntutan selanjutnya menyatakan bahwa terdakwa EKT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair. Sehingga JPU meminta Menjelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp75.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.

Selain itu, membebankan terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp504.000.000 yang apabila dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan oleh terdakwa, maka harta benda terdakwa dirampas untuk Negara. Kemudian apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.

Selanjutnya menghukum terdakwa dengan pidana tambahan yakni membayar uang pengganti sebesar Rp504.000.000, dengan ketentuan apabila terdakwa dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak membayarnya, maka harta benda terdakwa dirampas untuk Negara. Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka itu diganti dengan pidana penjara selama 8 bulan.(tt)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *