Bawaslu Kaimana Akan Tertibkan APK Yang Tidak Patuhi Aturan

0

TERASTIMUR.com, KAIMANA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kaimana, Papua Barat akan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang dipasang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ketua Bawaslu Kaimana, Siti Indah Nurliah Purwanti mengatakan hasil Rakor bersama parpol peserta Pemilu telah menerbitkan berita acara kesepakatan penertiban APK yang tidak sesuai dan dilarang pemasangannya.

Bawaslu Kaimana telah memberikan waktu dua hari kepada parpol untuk memindahkan APK yang dipasang tidak sesuai zonasi sejak pelaksanaan rakor yang dihadiri oleh satpol, kepolisian, Kominfo, dan partai politik.

“Memang hasil rakor bersama tidak disampaikan tanggal pasti untuk penertiban APK. Namun kami di Kaimana sesuai petunjuk, akan melakukan penertiban APK diberikan waktu sampai pada tanggal 18 Januari 2024. Dan akan ada penertiban berikut nya di 1 hari sebelum pencoblosan,” jelas Indah, Selasa (16/1/2024).

Indah mengatakan pemasang APK harus sesuai dengan peraturan yang dikeluarkan oleh KPU Kaimana.

Dalam PKPU juga ada tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan APK.

“Pemasangan APK harus berdasarkan PKPU. Kemudian ada juga tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan APK, misalnya tempat ibadah, pohon, badan jalan, karena ini kan fasilitas umum. Sehingga hal ini menjadi fokus penertiban kami,” tutup Indah.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *