Kasus Korupsi Pengadaan di BPKAD Sarmi, Kerugian Negara Capai Rp 4 Miliar
TERASTIMUR.com, SARMI – Penyidik Satuan Reskrim Polres Sarmi menetapkan tiga orang tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) kabupaten setempat.
Tiga tersangka tersebut berinisial GYA, ADF dan FEY.
“Tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan ini merupakan ASN aktif BPKAD Kabupaten Sarmi, di mana salah satu tersangkanya berinisial GYA merupakan Kepala BPKAD. Sedangkan ADF dan FEY adalah bendahara rutin dan bendahara barang,” kata Kapolres Sarmi AKBP Timur Santoso
Kasat Reskrim Polres Sarmi Iptu Hendrian mengatakan, dalam dugaan tindakan pidana korupsi ini kerugian negara mencapai Rp 2,1 miliar, dari total anggaran tahun 2021 sebesar Rp. 4 miliar.
“Jadi kerugian negara sebesar Rp 2,1 miliar yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh para tersangka,” ucap Hendrian.
Sudah lebih dari 15 orang saksi yang diperiksa penyidik dalam kasus ini.
“Kami masih terus kembangkanapakah ada pihak-pihak lain lagi yang terlibat atau tidak, namun kami sudah tetapkan tiga orang tersangka salah satunya kepala BPKAD,”jelasnya.
Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan di Mapolres Sarmi.
Bahkan dalam waktu dekat, sambung Hendrian, pihaknya akan mengirim berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Jayapura.
“Rencananya dalam minggu ini kami akan tahap satu berkas perkaranya,” tutupnya.(tt)