Amankan Nataru, Tempat Hiburan Taati Aturan
TERASTIMUR.com, JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melalui satuan polisi pamong praja siap melakukan kegiatan operasi gabungan untuk amankan Natal dan Tahun Baru sesuai dengan instruksi Walikota nomor 9 tahun 2023 tentang pembatasan dan larangan menjual, mengonsumsi minuman beralkohol serta melakukan kegiatan yang menimbulkan bunyi bunyian selama perayaan hari natal 25 desember 2023 dan tahun baru 1 Januari 2024 di wilayah Kota Jayapura
“Kami akan melakukan operasi gabungan mulai dari tanggal 15 Desember 2023, untuk menindaklanjuti instruksi walikota Jayapura,” kata Plh. Satpol PP kota Jayapura, Sefnat Kambuaya.
Tujuan dikeluarkannya instruksi Walikota Jayapura untuk mewujudkan situasi kota Jayapura yang aman, tenang dan nyaman, sehingga perlu diatur pembatasan dan larangan menjual, mengonsumsi minuman beralkohol serta melakukan kegiatan yang menimbulkan bunyi-bunyian selama Perayaan Hari Natal tanggal 28 Desember 2023 dan Tahun Baru тaпрaї 1 Januari 2024 di Wilayah kota Jayapura.
Disampaikan semua tempat hiburan seperti Bar, Cafetaria, Karaoke, Panti Pijat, Toko Penjual Minuman Beralkohol serta pengunjung agar menaati jam buka dan tutup tempat usaha.