Amankan Nataru, Tempat Hiburan Taati Aturan

0

TERASTIMUR.com, JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura melalui  satuan polisi pamong praja siap melakukan kegiatan operasi  gabungan untuk amankan Natal dan Tahun Baru sesuai dengan instruksi Walikota nomor 9 tahun 2023 tentang pembatasan dan larangan menjual, mengonsumsi minuman beralkohol serta melakukan kegiatan yang menimbulkan bunyi bunyian selama perayaan hari natal 25 desember 2023 dan tahun baru 1 Januari 2024 di wilayah Kota Jayapura

“Kami akan melakukan operasi gabungan mulai dari tanggal 15 Desember 2023, untuk menindaklanjuti  instruksi walikota Jayapura,” kata Plh. Satpol PP kota Jayapura, Sefnat Kambuaya.

Tujuan dikeluarkannya instruksi Walikota Jayapura untuk  mewujudkan situasi kota Jayapura yang aman, tenang dan nyaman, sehingga perlu diatur pembatasan dan larangan menjual, mengonsumsi minuman beralkohol serta melakukan kegiatan yang menimbulkan bunyi-bunyian  selama Perayaan Hari Natal tanggal 28 Desember 2023 dan Tahun Baru тaпрaї 1 Januari 2024 di Wilayah kota Jayapura.

Disampaikan semua tempat hiburan seperti Bar, Cafetaria, Karaoke, Panti Pijat, Toko Penjual Minuman Beralkohol serta pengunjung agar menaati jam buka dan tutup tempat usaha.

Semua tempat hiburan dan toko penjual minuman beralkohol tidak diperkenankan untuk beroperasi/ membuka ataupun menjual minuman  beralkohol pada siang hari tanggal 15 sampai dengan tanggal 27 Desember 2023. Waktu penjualan minuman beralkohol mulai Pukul 18.00 WIT sampai dengan Pukul 21.00 WIT.

“Pada tanggal 15 sampai dengan tanggal 23 Desember 2023 dan tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan 2 Januari 2024 waktu operasional tempat hiburan buka pada Pukul 18.00 WIT sampai dengan Pukul 24.00 WIT,” ujarnya.

Khusus pada tanggal 24 sampai dengan 26 Desember 2023 semua tempat hiburan dan tempat penjualan minuman beralkohol ditutup, dan Untuk Hotel tetap beroperasi seperti biasa.,” tambahnya.(tt)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *