Bawaslu: Bakal Tertibkan Baliho Yang Belum Sesuai Jadwal Kampanye Oleh Satpol PP Merauke

0

TERASTIMUR.com, MERAUKE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merauke, berkoordinasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban terhadap baliho menyerupai alat peraga kampanye di sejumlah tempat.

Tahapan kampanye Pemilu bakal dimulai pada 28 November 2023, namun sejumlah baliho yang menyerupai alat peraga kampanye telah marak terpasang di berbagai tempat dan sudut Kota Merauke, Papua Selatan.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Merauke, berkoordinasi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penertiban terhadap baliho menyerupai alat peraga kampanye di sejumlah tempat.

“Baliho yang ditemukan di luar zona, tidak sesuai jadwal dan tahapan, kita koordinasi dengan KPU dan Kasatpol PP, rencana akan segera tertibkan,” kata Ketua Bawaslu Merauke, Agustinus Mahuse kepada wartawan, Jumat (24/11/2023).

Dikatakan, Bawaslu Merauke telah memberikan rekomendasi kepada KPU soal pemasangan baliho tidak sesuai jadwal dan tahapan.

“Rekomendasi yang kita sampaikan untuk ditindak lanjuti sebagai bentuk pelanggaran administrasi,” terangnya.

Guna memberikan pemahaman mekanisme kampanye, Bawaslu Merauke menyelenggarakan rapat kerja dan sosialisasi kampanye damai yang diikuti parpol peserta Pemilu.

“Kepada petugas pengawas di daerah eks trans, untuk ekstra kerja melakukan pengawasan di masa kampanye yang berlangsung 75 hari, mengingat pengalaman di Pemilu sebelumnya, di daerah trans terindikasi money politik,” pungkas Agus (tt)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *