Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura Mangkir dari Panggilan Polisi Atas Dugaan Penipuan

0

TERASTIMUR.com, JAYAPURA –  Kasat Reskrim Polres Jayapura, AKP Sugarda AB Trenggoro mengatakan, KH merupakan Pimpinan DPRD Kabupaten Jayapura, mangkir dari panggilan Polisi. terkait pemanggilan sudah dilayangkan, namun dalam pemanggilan ini KH berstatus sebagai saksi.

“Tapi yang bersangkutan tak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan,” kata AKP Sugarda saat dikonfirmasi awak media di Sentani, Rabu (15/11/2023).

Menurutnya, jika KH belum juga memenuhi panggilan tersebut, maka pada pekan ini, maka polisi akan melayangkan panggilan kedua.

Diketahui, KH dilaporkan ke Polisi karena dugaan penipuan.

Menurut Surgarda, laporan terhadap KH dibuat pada Sabtu, 4 November 2023.

Pelapornya yang juga sebagai korban merupakan seorang pengusaha, berinisial DIA (52).

Sementara, terlapor KH merupakan oknum pimpinan di DPRD Kabupaten Jayapura.

Sugarda menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan korban, kasus tersebut bermula saat keduanya bertemu.

Dalam pertemuan itu, KH menjanjikan paket proyek pembangunan kepada DIA.

Kemudian KH meminta uang dari DIA, sebagai imbalan untuk mendapatkan proyek, dan itu dilakukan secara bertahap.

Pertama, korban memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 201.900.000 pada Mei 2021.

Menyusul Juli senilai Rp 5 juta, kemudian Agustus 2022 Rp 70 juta, September 2023 sebesar Rp 10 juta, dan November Rp 10 juta.

“Adapun total kerugian korban senilai Rp. 296.900.000,” ujar Sugarda. (tt)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *