Ricky Ham Pagawak Dituntut 12 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Gratifikasih

0

TERASTIMUR.com – Mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak, dituntut hukuman 12 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi serta TPPU yang totalnya mencapai Rp 211 miliar.

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fahmi Ariyoga di Ruang Haripin Tumpa Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulsel, Selasa (14/11/2023).

Jaksa KPK itu juga menghukum terdakwa Ricky Ham Pagawak untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 211 miliar yang akan dibebankan dan dilihat dari aset berupa harta yang tidak bergerak.

Antaralain, berupa tanah dan bangunan serta harta bergerak berupa kendaraan bermotor yang disita untuk negara.

“Menjatuhkan hukum penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider 1 bulan kurungan,” kata Fahmi.

Menurutnya, Ricky Ham Pagawak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi.

Apabila terdakwa Ricky Ham Pagawak tidak mengganti uang pengganti dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Jika tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 5 tahun,” tutur dia.

Adapun hal yang memberatkan terdakwa yakni tidak mengakui perbuatannya dan berbelit belit dalam memberikan keterangan.

Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa yakni belum pernah dihukum.

Dalam dakwaan kasus penyuapan, Ricky Ham Pagawak didakwa Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Sementara untuk gratifikasi, JPU KPK mengenakan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga: Transfer Sejumlah Uang ke Petinggi Demokrat, Ricky Ham Pagawak: Rp 1,5 Miliar

Untuk dakwaan TPPU, JPU KPK mengenakan Perbuatan Terdakwa tersebut merupakan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *