Benny Sweny Mempertanyakan Kenapa Mendagri Tidak Melantik 8 Anggota MRP
TERASTIMUR.com, JAYAPURA – Benny Sweny mempertanyakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan jajarannya soal tidak dilantiknya 8 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) terpilih periode 2023-2028,
Sementara 34 anggota MRP lainnya sudah dilantik oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, John Wempi Wetipo di Jayapura pada Selasa (7/11/2023).
Padalah, Peraturan daerah provinsi (Perdasi) Papua Nomor 5 Tahun 2023 mengatur tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua.
Selain, Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Namun menurutnya, peraturan itu tidak dilaksanakan Pemerintah Pusat, dengan alasan pertimbangan semu.
Selain itu, tidak ada bukti Putusan Pengadilan yang menyatakan dirinya menolak Otsus Papua, sebagaimana tuduhan Pemerintah Pusat.
Benny pun menegaskan dirinya dan kolega tidak pernah menolak otonomi khusus (Otsus) Papua sebagaimana tuduhan John Wempi Wetipo kepadanya.
“Saya tidak pernah menolak Otsus. MRP lahir karena Otsus, dan MRP adalah roh dari Otsus. Pernyataan Wamendagri kepada publik itu keliru,” ujar Benny Sweny, dalam talkshow bertajuk ‘Benny Sweny Menggugat Wamendagri, di kantor Tribun-Papua.com, Sabtu (11/11/2023).
Benny menegaskan, kedatangan dirinya ke Jakarta bersama Tim 20 MRP adalah untuk menyampaikan hasil kunjungan kerja MRP ke wilayah masing-masing anggota.
Aspirasi masyarakat dari 7 wilayah adat di Papua, lalu disampaikan pihaknya ke Pemerintah Pusat pada 2022.
Memang, kata Benny, sebagian masyarakat menolak Otsus, namun sebagian lagi meminta agar Otsus Papua dilanjutkan.
“Ini semacam abuse of power oleh Kemendagri, juga pemunuhan karakter,” uajarnya.
Sebaliknya, Benny Sweny mempertanyakan sikap Kemendagri dan jajarannya yang terkesan tebang pilih dalam proses pelantikan anggota MRP.
“Kenapa ada dari Lapago masuk dalam nama calon MRP yang diajukan. Sementara calon terpilih dari wilayah adat Tabi-Saireri tidak dilantik. Ada apa ini?,” ujarnya, mempertanyakan Kemendagri.
Seharusnya, kata Benny, Pemerintah Pusat merangkul siapa saja orang asli papua (OAP) yang ingin mengabdi lewat MRP, bukan malah mengkotak-kotakkan antara pro Papua Merdeka dan NKRI.
“Di MRP inilah seharusnya nasionalisme itu tumbuh, sehingga pemikiran kiri akan terkikis seiring berjalnnya waktu. Sebab MRP hanya bersifat mempertimbangkan, bukan eksekutor,” ujarnya.
“saya akan minta fatwa Mahkamah Agung (MA) agar membekukan Keputusan Mendagri atas penetapan anggota MRP di Tanah papua,” pungkasnya.
Benny juga memandang upaya penjegalan Kemendagri atas dirinya dan sejumlah calon anggota MRP terpilih yang tidak dilantik, adalah pelanggaran HAM.
Untuk itu, Benny bersama Lembaga Agama yang mengajukan dirinya sebagai calon anggota MRP akan membuat laporan ke Komnas HAM soal perampasan hak konstitusi oleh negara.
Wamendagri Dilaporkan ke Polda Papua
Benny Sweny telah melaporkan Wamendagri John Wempi Wetipo ke Polda Papua atas dugaan pencemaran nama baik.
Laporan ini menyusul pernyataan Wamendagri yangmenyebut Benny Sweny dan Orpa Nari tidak dilantik sebagai anggota MRP gegara dianggap terlibat dalam kelompok penolak Otonomi Khusus (Otsus) Papua di periode sebelumnya.
Benny Sweny merasa pernyataan Wamendagri kepada sejumlah media di muka umum membuat nama baik dirinya dan pihak keluarga tercemar.
“Orpa Nari dan Benny Sweni, dua orang ini ikut terlibat dalam proses penolakan (Otsus), ” ujar Wempi kepada sejumlah wartawan, usai melantik 34 anggota MRP di Kantor Gubernur Papua, Selasa (7/11/2023) malam.
Karena pernyataan itu, Benny merasa dirugikan, termasuk nama baik dirinya dan keluarganya tercemar.
Benny Sweny merasa pernyataan Wamendagri John Wempi Wetipo membunuh karakater dirinya.
Dalam keterangan pers secara tertulis kepada Tribun-Papua.com, Jumat (10/11/2023), Benny Sweny mengatakan John Wempi menyebut-nyebut namanya dan Orpa Nari tiga kali, selama pelantikan 34 anggota MRP terpilih di Kantor Gubernur Papua, di Jayapura pada Selasa (7/11/2023). (tt)