Jhon NR Gobai, kegiatan dialog dan sosialisasi Peraturan Daerah Khusus

0

TERASTIMUR.com, JAYAPURA – Jhon NR GOBAI salah satu Anggota DPR Papua, menggelar kegiatan dialog dan sosialisasi Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Papua Nomor 11 tahun 2021, tentang Penyelamatan dan Pengelolaan Danau di Papua.

Terkait dengan Perdasus tersebut, maka penting untuk Pemerintah Provinsi Papua, Kabupaten dan Kota segara membentuk satu lembaga yang di sebut Tim Penyelamatan dan Pengelolaan Danau (TPPD), guna pengelolaan sejumlah danau yang ada di Provinsi Papua.

Saat di temui awak media, Jhon Gobai, ketika melaksanakan giat dialog dan sosialisasi bersama masyakarat di Obhe Kampung Nolokla, Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, mengatakan bahwa Perdasus lnya sudah tinggal kita memberikan pemahaman kepada masyarakat lebih khusus yang berada di oj ggiran danau Sentani untuk mengetahui tentang peraturan terkaita pengolahan danau Sentani.

“Yang harus kita desak adalah kepada Gubernur Provinsi Papua untuk segera membentuk TPPD (Tim Penyelamatan dan Pengelolaan Danau) secara khusus Danau Sentani, yang kedua kita ini kan datang di Obhe Nolokla, Bupati Jayapura beliau bisa mengeluarkan keputusan Bupati Jayapura tentang amanat dari perdasus nomor 11 tahun 2021 pasal 15 ayat 5 kenapa perlu dibentuk tim, Karena kalau bicara Danau dia pasti akan terkait juga dengan beberapa Dinas yang di Pemerintahan,” kata Gobai.

pupr dia akan terkait juga dengan lingkungan hidup terkait juga dengan pariwisata terkait juga dengan perikanan terus terkait juga dengan apa namanya terkait juga dengan perikanan terus terkait juga dengan apa namanya balai Wilayah sungai ya itu kan di bawah puber jadi Lanjut NR GOBAI, bahwa memang harus dibentuk tim dan tim inilah yang nanti mengintegrasikan dan mengkoordinasikan program – program untuk penyelamatan danau, itu yang Saya, lakukan dialog dan sosialisasi bersama masyarakat.

“Dalam pertemuan tadi juga masyarakat ada sampaikan bahwa penting juga tentang larangan – larangan sebagaimana diatur di dalam pasal 29 11 tahun 2021 tentang penyelamatan dan pengelolaan danau, ini yang namanya keterlibatan dari masyarakat juga keterlibatan dan dunia usaha karena Danau berada di daerah yang heterogen seperti Jayapura ini memang sangat perlu” ucapnya kepada awak media.

Memang Pemprov harus dapat membangun sebuah PPH akhir tingkat provinsi ya karena Kabupaten Jayapura dengan kota Jayapura ini berdekatan dan danaunya ada di ada di wilayah bagian timur tidak lagi membuang sampah sembarangan, yang sesungguhnya pengaturannya sudah kita atur di pasal 29 ayat 1 huruf C nah ini kalau kita konsisten mau melaksanakan penyelamatan, jadi saya ingin kita mengkapanyekan penyelamatan danau, karena dengan itu juga secara kita menyelamatkan gunung Cyklops karena sebuah daerah aliran sungai berasal lansung dari Cykloos, maka perlu juga keterlibatan teman – teman dari DPR Kabupaten dan Kota Jayapura sehingga benar terpantau pergerakan eksekutif seperti apa.

Sesuai dengan pasal 15 ayat 5, Bapak Pj. Bupati Jayapura harus segera mengeluarkan keputusan Bupati tentang pembentukan tim penyelamatan danau (TPPD) di kabupaten Jayapura, karena tahun 2001 dengan menjadi dua payung hukum pembentukan keputusan itu yang. Kedua kepada Gubernur Papua untuk segera membuat peraturan Gubernur tentang zonasi danau yang. Ketiga juga membentuk dan membuat keputusan Gubernur tentang penyelamatan dan pengelolaan danau Sentani. Danau Sentani sangat baik karena ada di perbukitan yang memang harus mulai diidentifikasi dan dilakukan pendataan agar bisa diurus secara baik menjadi potensi wisata tapi juga sebagai tempat budidaya untuk perikanan ke depan.

“Saya, sebagai pengusul Perda ini dan kita sosialisasikan dan kita mulai menyusun pada waktu itu, dan saya laksanakan dialog di sini guna menghimpun aspirasi jadi saya kembali ke sini untuk mensosialisasikan, makanya tempat Obhe Nolokla ini merupakan tempat yang bersejarah,” mengakhiri wawancaranya. (tt)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *