Jika Masih Ada LP, Victor Yeimo Masih Bisa Diproses Lagi
TERASTIMUR.com – Victor Yeimo baru saja dibebaskan pada Sabtu (23/9) kemarin. Hanya saja dari pembebasan ini nampaknya ia tak bisa begitu saja tersenyum lepas. Pasalnya saat ini pihak kepolisian masih mencari laporan lain yang berkaitan dengan dirinya. Jika ditemukan laporan baru maka sangat memungkinkan ia akan kembali diproses hukum.
Terkait ini Kapolda Papua, Irjen Pol Mathius Fakhiri menyampaikan bahwa jika masih ada laporan polisi (LP) yang belum berproses maka bisa dilanjutkan proses hukumnya.
“Berkaitan dengan siapapun yang pernah kita tahan nanti kita akan lihat peran masing-masing dari semua kasus yang ada di Papua,” kata Kapolda pekan kemarin di Makodam XVII Cenderawasih.
Dikatakan jika masih ada LP biasanya pihak Lapas akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan akan langsung berhadapan dengan proses hukum berikutnya. Jika tidak maka yang bersangkutan akan kembali ke masyarakat.
“Tetapi jika di luar kembali melakukan pelanggaran hukum maka hukum republik ini akan mengarah pada dia lagi, kami tidak main-main kami soal ini jadi hukuman yang sudah diterima harus menjadi pembelajaran,” tegas Fakhiri.
Sebelumnya Kapolresta Jayapura, Kombes Pol Victor Mackbon menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya hanya memiliki satu LP yang sudah berproses, namun ia tak mengetahui jika ada LP lain di Polda maupun Polres Jayapura. “Kalau di kami hanya satu saja,” singkatnya belum lama ini. (tt)