Oknum Bhayangkari di Merauke Diduga Menipu Warga Dengan Mobil Bodong
TERASTIMUR.com – Oknum Bhayankari Polres Merauke berinisial RT, dilaporkan ke kepolisian Resor Merauke atas dugaan tindakan penipuan.
RT dilaporkan oleh Handri (43), warga Merauke, atas dugaan tindakan penipuan surat-surat kendaraan roda empat.
Kepada wartawan, Handri menceritakan kronologis awal dirinya menjalin kerjasama bersama RT.
Pada 20 Januari 2021, Handri membeli kendaraan mobil Agya warna putih asal pulau Jawa dengan nomor polisi G 8755 SM dari tangan RT dengan harga Rp 73 juta.
Alasan Handri tidak ragu membeli kendaraan tersebut, sebab dirinya melihat RT adalah istri dari seorang Polisi dan RT meyakinkan kepada Handri bahwa kendaraan tersebut bakal diurus aman.
Selanjutnya, RT menawarkan jasa mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Untuk mengurus surat-surat kendaraan tersebut, RT meminta bayaran sebesar Rp 13.000.000, sedangkan pembuatan SIM Rp 1.500.000 untuk 2 keping SIM.
“Berjalan 2 hari setelah RT menerima Rp 13 juta dari saya, tiba-tiba ada orang datang mengaku sebagai debcolektor, dan memaksa kami untuk tanda tangan surat.”
“Sebelumnya, mereka meminta Rp 15 juta ke istri saya, tapi istri saya bilang kita sudah tidak ada uang, sehingga kami terpaksa tanda tangan dan mobilnya diambil,” ungkap Handri kepada wartawan di Polres Merauke, Senin (11/9/2023).
Sambungnya, seminggu lebih dirinya menelusuri keberadaan mobil tersebut, dan ternyata mobil tersebut berada di salah satu tempat penyewaan mobil, dirinya pun langsung melaporkan ke Kepolisian Merauke untuk mobilnya diamankan.
Setelah itu, RT menawarkan kepada Handri untuk membantu mengeluarkan mobil tersebut, namun tidak gratis.
Handri menyiapkan Rp 10.000.000 dengan harapan mobilnya dapat dikembalikan.
“Katanya kalau RT urus secara pribadi akan dibantu suaminya juga, katanya akan menghadap pak Kasat, saya kira akan sama-sama menghadap, tapi RT bilang RT sendiri yang menggadap dan saya disuruh tunggu saja sampai sekarang,” tutur Handri.
Sementara itu, Kapolres Merauke, AKBP Sandi Sultan ketika dikonfirmasi awak media terkait adanya oknum Bhayangkari yang dilaporkan warga dirinya menegaskan, laporan tersebut bakal diadalami dan jika benar adanya keterlibatan oknum, maka akan ditindak tegas.
“Saya sudah tekankan kepada anggota saya tadi pagi terkait masalah ini, ada dua pilihan, pertama kembalikan mobil itu maka kau tidak bermasalah dengan institusi, dan kedua, jika dimiliki maka akan bermasalah dengan institusi, berarti kau dipecat,” tegas Kapolres.