Putuskan Aliran Air Bersih se-Kota Fakfak, Pemilik Hak Ulayat Tuntut Penambahan Kuota PPPK 2025

0

TERASTIMUR.com-Pemilik hak ulayat di Kampung Air Besar menuntut Pemerintah Daerah (Pemda) Fakfak untuk menambah kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024. Tuntutan tersebut dibarengi pemutusan pipa aliran air bersih se-Kota Fakfak, Papua Barat, Selasa (7/1/2025). Tes PPPK 2025 telah berlangsung dan hasilnya diumumkan beberapa waktu lalu.

“Untuk seluruh masyarakat Kota Fakfak, mulai tanggal 6 Januari siap-siap untuk isi air sebanyak mungkin karena kami anak Mbaham Matta pemilik negeri siap memutuskan saluran air,” ujar pemilik hak ulayat, Adolina Komber, kepada di Fakfak, Selasa (7/1/2025). Ia merasa perlu untuk meminta penambahan kuota PPPK lantaran kuota yang dibuka dalam penerimaan tidak dapat mengakomodasi orang asli Papua (OAP). “Hari ini, 7 Januari 2025 harus ada penyelesaian ataupun tanggapan,” katanya.

Ia menegaskan pemutusan aliran air bersih se-Kota Fakfak itu merupakan inisiatif dari warga Kampung Mendopma, Kanantare, dan Air Besar. “Kami minta perhatian serius dari para pengambil kebijakan di negeri ini (Fakfak),” katanya.

Dari laporan yang diterima, warga di pusat Kota Fakfak belum mengalami krisis air bersih alias belum terdampak signifikan dari aksi pemutusan aliran air tersebut. Berdasarkan keputusan Panselnas, Pemerintah Kabupaten Fakfak mendapatkan alokasi formasi 850 PPPK untuk 2025. Perinciannya, 250 tenaga fungsional guru, 250 tenaga fungsional kesehatan, dan 350 tenaga teknis.

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *