Polisi Bebaskan 3 Orang Yang di Tangkap Saat Demo Di Asrama Papua
TERASTIMUR.com- Polisi membebaskan tiga orang yang ditangkap saat terjadi kericuhan di depan Asrama Papua di Makassar, Senin (2/12/2024). Hal itu disampaikan Kepala Bidang Sipil dan Politik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Hutomo Mandala. Tiga orang yang dibebaskan sebelumnya sempat ditahan di Kantor Polrestabes Makassar.”Sudah dibebaskan semua,” kata Hutomo
Hutomo menyebut, tiga orang dibebaskan secara bertahap usai menjalani pemeriksaan di Polrestabes Makassar. Mereka yang diamanakan yaitu Abdul Razak, Asisten Pengabdi Bantuan Hukum (APBH) LBH Makassar; serta satu mahasiswa Papua; satu mahasiswa Universitas Negeri Makassar. “Yang mahasiswa Papua dibebaskan sekitar pukul 17.30 Wita, yang staf LBH Makassar dan mahasiwa UNM sekitar pukul 21.00 Wita,” tuturnya.
Dia juga menjelaskan bahwa satu mahasiswa UNM yang ditahan bukan merupakan massa aksi. “Mahasiswa UNM tersebut hanya pergi menonton aksi,” ucapnya.Hutomo mengungkapkan, awalnya polisi menangkap 16 mahasiswa Papua. Namun 15 orang langsung dilepas sekitar 30 menit setelah penangkapan.”Satunya lagi ditahan hingga dibawa ke Polrestabes Makassar bersama satu staf LBH Makassar dan satu mahasiswa UNM. Namun sekarang sudah dibebaskan semua,” ucap Hutomo.
Sebelumnya pengacara LBH Makassar, Mirayati Amin mengatakan, sejumlah mahasiswa Papua mengalami luka-luka saat bentrok dengan aparat kepolisian. Mereka rata-rata mengalami luka pada bagian kepala, tangan, hingga kaki. “Untuk jumlah pastinya (luka-luka) belum masuk datanya,” kata dia terpisah. Kapolrestabes Makassar Kombes Mokhamad Ngajib membenarkan ada satu orang dari LBH yang diamankan. “Memang tadi ada kita amankan dari LBH satu orang sementara dalam pemeriksaan, tapi kita harus tahu LBH dari mana, harus jelas juga,” ucap Ngajib.