Masuki Tahapan Krusial Bawaslu RI Meminta Pengawas Harus Teliti
TERASTIMUR.com, JAYAPURA – Pilkada 2024 mulai memasuki tahapan krusial yakni penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, dan masa kampanye.
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Puadi, meminta semua pengawas pemilu menyiapkan diri terkait pemahaman pengawasan dan penanganan pelanggaran dalam pilkada 2024.
“Tantangan kita di pemilihan sangat berat,” ujar Puadi, Senin (16/9/2024).
Untuk tahapan kampanye, ia mengingatkan pengawas pemilu harus memahami larangan kampanye yang termuat dalam Pasal 69.
Khusus untuk Pasal 69 huruf (i) itu normanya harus sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XII/2024 terkait aturan kampanye di tempat pendidikan yang dibolehkan sepanjang ada persyaratan.
“Termasuk juga larangan kampanye di tempat ibadah dan pendidikan yang sifatnya kumulatif bukan alternatif,” kata Puadi.
Kewenangan lain yang harus dipahami secara paripurna oleh pengawas pemilu adalah soal sanksi diskualifikasi atau pembatalan sebagai calon peserta pemilihan.
Demikian pula mengenai penanganan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang aturan teknisnya merujuk pada Perbawaslu 9/2020.
Karena sanksinya diskualifikasi, Puadi menilai pelanggaran administrasi TSM lebih galak dari sanksi pidana.
Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 2/2024 tentang jadwal dan tahapan pilkada 2024, saat ini hingga 21 September adalah tahapan penelitian persyaratan calon.
Penetapan pasangan calon berlangsung pada 22 September 2024.
Selanjutnya, tahapan kampanye pilkada 2024 pada 25 September 2024.(yb)