Polres Mimika Musnahkan Ratusan Barang Bukti Narkotika

0

TERASTIMUR.com, MIMIKA – Sat Resnarkoba Polres Mimika memusnahkan ratusan barang bukti narkotika jenis sabu hasil penangkapan Juli hingga Agustus 2024.

Barang bukti seberat 117,7 gram yang disita dari tiga tersangka tersebut dimusnahkan di Mapolres Mile 32 Jalan Agimuga, Senin (9/9/2024).

Tersangka pertama yakni A mendapat paketan sabu sebanyak enam kali dari pengedar berinisial M. Tersangka ditangkap pada 27 Juli 2024 di Jalur 3 SP2.

Tersangka kedua  S alias Kacong mendapat paketan sabu dua kali dari pengedar yang sama yakni M. S ditangkap di Kompleks Biak Gorong-gorong pada 19 Agustus 2024.

Tersangka ketiga, RM alias Dimas mendapat paketan sabu satu kali dari pengedar I. Tersangka ditangkap di Jalan Serui Mekar belakang Apotek Arguni pada 30 Agustus 2024.

Ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun dan paling singkat enam tahun penjara.

Kapolres Mimika AKBP I Komang Budhiarta mengatakan upah para tersangka yang didapat dari hasil sekali tempel paketan sebesar Rp100 ribu.

Barang bukti yang dimusnahkan jika diuangkan maka senilai Rp235.400.000.

Polisi juga menetapkan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Masni atau M dan Irfandi alias Fandi yang berperan sebagai pengedar.

“Semoga ke depan kami bisa mengungkap para pengedarnya,” jelasnya.

Selain sabu, Polisi juga memusnahkan 2.712 butir obat keras Dextromethorphan.(yb)

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *