Kerap Terjadi Perang Suku Pelaku Harus Di Berikan Hukum Yang Berlaku

0

TERASTIMUR.com, JAYAPURA – Tokoh politik senior Papua Paskalis Kosay mengkritisi adanya perang suku di wilayah Papua Pegunungan yang menurutnya harus dihukum pelakunya dengan hukum positif.

Paskalis bahkan mempertanyakan kehadiran perang suku saat ini yang berbeda dengan perang suku pada zaman sebelum injil dan pemerintah masuk.

“Orang selalu bilang perang suku itu suatu budaya. Tapi budaya buruk ini terus dipertahankan,” kata paskalis, Kamis, (4/7/2024).

Ada perbedaan motif perang suku dulu dan sekarang maka hal ini harus dibedakan.

“Kita perlu kaji motif perang suku jaman dulu dengan jaman sekarang. Perang suku jaman dulu motifnya adalah penguasaan wilayah konfederasi atau aliansi perang, motif lainnya untuk kesuburan kehidupan manusia maupun alam,” ujarnya.

Dari hal ini sehingga upaya perdamaiannya melalui inisiasi adat, tapi sifatnya sementara, karena sewaktu waktu bisa muncul.

“Karena itu batas wilayah konfederasi selalu diawasi ketat dengan ditandai panggung pengintai yang sekarang dijadikan simbol obyek pariwisata itu,” katanya.

Selain itu, untuk motif perang suku sekarang lebih dipicu oleh kepentingan ekonomi, politik, dan penguasaan lahan.

“Maka penyelesaiannya harus dengan penegakan hukum. Tidak perlu dengan negosiasi adat,” tegasnya.

Harusnya, para pelaku diseret ke hukum positif untuk dipertanggungjawabkan tindakanya.

“Sebenarnya, akar konflik perang suku ini sudah dipatahkan/dihancurkan oleh masuknya pekabaran injil 70 tahun yang lalu. Disusul masuknya pemerintahan transisi Belanda ke Indonesia, budaya perang sudah dihancurkan dengan penegakan hukum,” jelasnya.

Hal ini, muncul kembali hal ini karena motif ekonomi dan politik maka perang suku di bedahkan dan harus di tindak sesuai hukum positif bukan hukum adat.

“Namun mengapa budaya perang suku ini kembali muncul? Tidak lain karena motif ekonomi dan politik. Karena itu penyelesaian akar konfliknya harus dengan penegakan hukum negara,” tegasnya.(tt).

About Author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *